BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi 

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi (foto/Baznas)

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi (foto/Baznas)

JAKARTA, ONLINEPANTURA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp. 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp. 50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp. 65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,”ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG dan SPPG Polri 

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya. (rls/Baznas RI)

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Berita Terkait

BMKG: Gerhana Bulan Total  Dimulai Pukul 18.03.56 WIB dan Mencapai puncak Pukul 18.33.39 WIB, 19.33.39 WITA, dan 20.33.39 WIT
Hari Berkabung Nasional, Pemerintah Instruksikan Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Selama Tiga Hari 
Wapres RI ke-6 Try Sutrisno Wafat
Hadirkan Rasa Aman, Pasukan Berkuda Korps Sabhara Baharkam Polri Sapa Warga di CFD Margonda Depok
Perkuat Keamanan Aset Negara, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Diskusi Strategis Pengamanan di Bank Indonesia
Hasil Sidang Isbat Pemerintah Menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG dan SPPG Polri 
Perkuat Keamanan Energi Nasional, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tekankan Strategi Pengamanan Berbasis Risiko di Lingkungan PGN

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:00 WIB

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi 

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:49 WIB

BMKG: Gerhana Bulan Total  Dimulai Pukul 18.03.56 WIB dan Mencapai puncak Pukul 18.33.39 WIB, 19.33.39 WITA, dan 20.33.39 WIT

Senin, 2 Maret 2026 - 16:32 WIB

Hari Berkabung Nasional, Pemerintah Instruksikan Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Selama Tiga Hari 

Senin, 2 Maret 2026 - 12:20 WIB

Wapres RI ke-6 Try Sutrisno Wafat

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:56 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Pasukan Berkuda Korps Sabhara Baharkam Polri Sapa Warga di CFD Margonda Depok

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja saat membuka Bazar Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026 (foto/hms)

KABUPATEN TANGERANG

Sekda Kabupaten Tangerang Membuka Bazar Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026 

Rabu, 4 Mar 2026 - 17:50 WIB