4 Pelaku Curanmor Di Ringkus Tim Reskrim Polsek Cikupa, Korban Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus 4 pria berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30).

Keempatnya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menerangkan, tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor mencuri sepeda motor.

Sedangkan tersangka KH dan DI merupakan tersangka penadah motor hasil kejahatan.

“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,”kata Johan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Warga Sepatan Timur Tewas Menceburkan Diri Di Danau Bekas Galian Di Pakuhaji

Para tersangka, ujar Johan, masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah. Para tersangka kemudian berhasil menggondol 2 unit motor hingga korban mengalaminya kerugian hingga Rp35 juta.

Korban sadar motornya hilang pada pagi hari. Korban pun kemudian melapor peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan korban, saksi, dan rekaman kamera CCTV, polisi memburu para tersangka.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025).

Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka.

Baca Juga :  Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri di Siram Cairan Kimia

“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,”ucap Johan.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian ke tersangka DI. Tak lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka DI.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangkut DI disangkakan Pasal 480 KUHP.

(Ast/Rls)

Berita Terkait

Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki
Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe
Polresta Tangerang Ungkap Misteri Temuan Mayat di Jambe, Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan di Jambe, Polresta Tangerang Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan Intensif
Polda Banten Musnahkan 12 Kg Narkoba dan Ribuan Botol Miras
Polsek Sepatan Dan Puluhan Personil Giat Kamtibmas, Telusuri Kontrakan Serta Antisipasi Dugaan Adanya Esek-Esek
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Area Gedung PU Pemkab Tangerang, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Warga Sepatan Timur Tewas Menceburkan Diri Di Danau Bekas Galian Di Pakuhaji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:39 WIB

Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:25 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:00 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Misteri Temuan Mayat di Jambe, Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:24 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan di Jambe, Polresta Tangerang Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan Intensif

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:00 WIB

Polda Banten Musnahkan 12 Kg Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Diduga Akibat Proses Persalinan, Bayi Warga Desa Daon Alami Cacat

Senin, 19 Jan 2026 - 21:41 WIB