
KABUPATEN TANGERANG – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Seperti halnya yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa dan DU-RKP 2026.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pada Senin (06/0/10/2025).
Hadir dalam kegiatan, Camat Rajeg Oman Apriaman, Sekertaris Camat (Sekcam) Rajeg H. Deni Septiawan, Kasie Binwas Kecamatan Rajeg, besertanSatag dan Kasie, Kepala Desa Lembangsari Eliyah, BPD Desa Lembangsari, Karangtaruna dan tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Lembangsari, Eliyah berharap melalui kegiatan Musrenbang, akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Desa.
(Ast)