KABUPATEN TANGERANG – Bertempat di Auditorium Hj. Rumsini, M.Pd YABIKA, dilaksanakan Launching GEMAPATAS TAWAF sebagai langkah nyata percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang. Rabu, (6/5/26).
Kegiatan ini diresmikan oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, serta dihadiri secara langsung maupun daring oleh unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, nazhir wakaf, dan para pemangku kepentingan terkait.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat potensi 1.634 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tangerang yang belum tersertifikasi. Melalui kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Tangerang, disusun percepatan sertifikasi seluruh bidang tersebut agar dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang direncanakan dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu 2026 hingga 2028.
Namun, dengan mempertimbangkan urgensi perlindungan hukum aset umat serta komitmen percepatan reforma agraria, target tersebut dipercepat menjadi hanya 1 (satu) tahun anggaran, sehingga seluruh potensi bidang tanah wakaf diupayakan dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada Tahun Anggaran 2026.
GEMAPATAS TAWAF diharapkan menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga, melindungi, dan menata aset wakaf secara tertib, legal, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (hin)











