DLHK Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Di Kecamatan Rajeg

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melalui  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan Sosialisasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bertempat di Gedung Aula Kecamatan Rajeg pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam acara tersebut dihadiri Iwan Safrudin Kasi Binwas Kecamatan Rajeg, 

Hari Mahardika Kepala Bidang  Pengakutanan Dan Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) , 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutia Kepala Desa Tanjakan Mekar, Ketua APDESI Kecamatan Rajeg 

Sobri Baehaki, Kepala Desa Rajeg Mulia, perwakilan  PLTU, Perwakilan Polsek Rajeg, Perwakilan Koramil Rajeg serta 

Tokoh Masyarakat Kecamatan Rajeg. 

Hari Mahardika Kepala Bidang (PSELB3)  mengatakan dalam sambutannya 

Program PSEL adalah proyek strategis di wilayah Tangerang Raya untuk mengubah sampah menjadi listrik, yang kini difokuskan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai pusat aglomerasi kerja sama regional, mengintegrasikan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. 

Dengan target konstruksi dimulai Desember 2025 setelah penghentian rencana mandiri sebelumnya untuk mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi terbarukan. 

Perkembangan Terkini: Fokus Aglomerasi: Proyek PSEL mandiri di Kota Tangerang dihentikan dan digabung dalam skema aglomerasi (kerja sama regional) untuk wilayah Tangerang Raya, dengan pusatnya di TPA Jatiwaringin,”jelasnya. 

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Raya Pakuhaji–Sepatan Rp. 7,4 Miliar, Pekerjaan Di Mulai Pada Awal Maret 

Lanjut Hari Lokasi Utama TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang menjadi lokasi utama pembangunan fasilitas PSEL, di atas lahan 5-7 hektare. Target Dimulai: Pembangunan fasilitas fisik PSEL direncanakan dimulai pada Desember 2025.

Penyelenggara: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terlibat dalam seleksi pengembang dan pembiayaan proyek ini.

Tujuan: Mengatasi masalah sampah yang mencapai ribuan ton per hari di Tangerang Raya dan menghasilkan listrik, sesuai arahan Presiden. 

Proyek Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) di TPA Jatiwaringin (untuk Tangerang Raya) ditargetkan mengolah hingga 3.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik, namun detail kapasitas listrik (MW) spesifik belum disebut dalam berita, sementara proyek serupa di Cipeucang (Tangsel) mampu menghasilkan 15,7 MW dari 1.100 ton sampah, jadi kebutuhan listriknya tergantung skala operasional dan target kapasitas pengolahan sampah di Jatiwaringin nantinya. 

Detail Proyek PSEL di TPA Jatiwaringin:

Kapasitas Sampah: Mampu menampung hingga 3.000 ton sampah per hari dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel.

Skala: Proyek aglomerasi untuk Tangerang Raya.

Baca Juga :  Desa Kayu Bongkok Terpilih Menjadi Perwakikan Kecamatan Sepatan Untuk Ikut Penilaian Pos Linmas dan Siskamling

Investasi: Diperkirakan Rp 2-3 triliun.

Status: Sedang dalam proses persiapan lahan (5 hektare) dan ditargetkan mulai konstruksi tahun 2026. 

Proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPA Jatiwaringin  merupakan solusi aglomerasi untuk Tangerang Raya, mengatasi darurat sampah dengan mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi listrik, memberikan keuntungan berupa listrik bersih dan revitalisasi lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau, namun membutuhkan persiapan lahan, infrastruktur pendukung, serta investasi besar, dengan target operasi sekitar 2028. 

Kebutuhan & Alasan Pemilihan

Darurat Sampah: Wilayah Tangerang Raya menghadapi krisis sampah dengan volume mencapai ribuan ton per hari (lebih dari 1000 ton/hari).

Solusi Terpusat: Pembatalan proyek di kota lain membuat TPA Jatiwaringin menjadi lokasi terpusat untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kesiapan Lahan: Memenuhi syarat lahan minimal 5 hektare (disiapkan 7 hektare) serta volume sampah yang cukup. 

Keuntungan

Energi Listrik: Mengubah sampah menjadi listrik yang bersih dan ramah lingkungan.

Pengurangan Volume Sampah: Mengurangi timbunan sampah di TPA secara signifikan.

Revitalisasi Lahan: Setelah sampah habis terolah, lahan TPA bisa disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

(Jamal)

Berita Terkait

Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadan, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Air Aman dan Lancar
Peresmian Kantor Redaksi Suarapanturanews.com dan Kantor Biro Jasa
Menyambut Bulan Suci Ramadhan Kepala KUA, DMI Dan PMI Sepatan Timur Giat Bersih Bersih Masjid
Gratis, Gelar Layanan Adminduk Pemerintah Desa Sarakan Sepatan Jemput Bola
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah Pemuda Muslim Kedaung Pasar Pawai Obor Kenakan Pakaian Unik  
Majlis Ta’lim Nurul Huda Kampung Pondok Dadap Desa Kedaung Barat Peringati Isra Mi’raj dan Rajaban
PAC GP Ansor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Menggelar Konferancab Ke IV 
Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Tangerang Monitoring Harga dan Stok Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:18 WIB

Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadan, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Air Aman dan Lancar

Senin, 16 Februari 2026 - 17:53 WIB

Peresmian Kantor Redaksi Suarapanturanews.com dan Kantor Biro Jasa

Senin, 16 Februari 2026 - 12:01 WIB

Menyambut Bulan Suci Ramadhan Kepala KUA, DMI Dan PMI Sepatan Timur Giat Bersih Bersih Masjid

Senin, 16 Februari 2026 - 11:06 WIB

Gratis, Gelar Layanan Adminduk Pemerintah Desa Sarakan Sepatan Jemput Bola

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:14 WIB

Majlis Ta’lim Nurul Huda Kampung Pondok Dadap Desa Kedaung Barat Peringati Isra Mi’raj dan Rajaban

Berita Terbaru

Sosis Bakar (foto/istimewa)

Lifestyle

Rahasia Bakaran Enak dan Nagih Patut Di Coba 

Selasa, 17 Feb 2026 - 12:30 WIB

Momentum bersejarah tercipta dengan diresmikannya kantor redaksi

KABUPATEN TANGERANG

Peresmian Kantor Redaksi Suarapanturanews.com dan Kantor Biro Jasa

Senin, 16 Feb 2026 - 17:53 WIB

Camat Sepatan pantau Layanan Adminduk Jemput Bola di Pemerintah Desa Sarakan (foto/jml)

KABUPATEN TANGERANG

Gratis, Gelar Layanan Adminduk Pemerintah Desa Sarakan Sepatan Jemput Bola

Senin, 16 Feb 2026 - 11:06 WIB