DLHK Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Di Kecamatan Rajeg

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melalui  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan Sosialisasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bertempat di Gedung Aula Kecamatan Rajeg pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam acara tersebut dihadiri Iwan Safrudin Kasi Binwas Kecamatan Rajeg, 

Hari Mahardika Kepala Bidang  Pengakutanan Dan Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) , 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutia Kepala Desa Tanjakan Mekar, Ketua APDESI Kecamatan Rajeg 

Sobri Baehaki, Kepala Desa Rajeg Mulia, perwakilan  PLTU, Perwakilan Polsek Rajeg, Perwakilan Koramil Rajeg serta 

Tokoh Masyarakat Kecamatan Rajeg. 

Hari Mahardika Kepala Bidang (PSELB3)  mengatakan dalam sambutannya 

Program PSEL adalah proyek strategis di wilayah Tangerang Raya untuk mengubah sampah menjadi listrik, yang kini difokuskan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai pusat aglomerasi kerja sama regional, mengintegrasikan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. 

Dengan target konstruksi dimulai Desember 2025 setelah penghentian rencana mandiri sebelumnya untuk mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi terbarukan. 

Perkembangan Terkini: Fokus Aglomerasi: Proyek PSEL mandiri di Kota Tangerang dihentikan dan digabung dalam skema aglomerasi (kerja sama regional) untuk wilayah Tangerang Raya, dengan pusatnya di TPA Jatiwaringin,”jelasnya. 

Baca Juga :  Bupati Dan PDAM Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Pemasangan Jaringan Pipa Air Bersih Di Desa Tanjakan Mekar Rajeg

Lanjut Hari Lokasi Utama TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang menjadi lokasi utama pembangunan fasilitas PSEL, di atas lahan 5-7 hektare. Target Dimulai: Pembangunan fasilitas fisik PSEL direncanakan dimulai pada Desember 2025.

Penyelenggara: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terlibat dalam seleksi pengembang dan pembiayaan proyek ini.

Tujuan: Mengatasi masalah sampah yang mencapai ribuan ton per hari di Tangerang Raya dan menghasilkan listrik, sesuai arahan Presiden. 

Proyek Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) di TPA Jatiwaringin (untuk Tangerang Raya) ditargetkan mengolah hingga 3.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik, namun detail kapasitas listrik (MW) spesifik belum disebut dalam berita, sementara proyek serupa di Cipeucang (Tangsel) mampu menghasilkan 15,7 MW dari 1.100 ton sampah, jadi kebutuhan listriknya tergantung skala operasional dan target kapasitas pengolahan sampah di Jatiwaringin nantinya. 

Detail Proyek PSEL di TPA Jatiwaringin:

Kapasitas Sampah: Mampu menampung hingga 3.000 ton sampah per hari dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel.

Skala: Proyek aglomerasi untuk Tangerang Raya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tangerang Hadiri louching Koperasi Merah Putih Di Desa Sangiang

Investasi: Diperkirakan Rp 2-3 triliun.

Status: Sedang dalam proses persiapan lahan (5 hektare) dan ditargetkan mulai konstruksi tahun 2026. 

Proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPA Jatiwaringin  merupakan solusi aglomerasi untuk Tangerang Raya, mengatasi darurat sampah dengan mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi listrik, memberikan keuntungan berupa listrik bersih dan revitalisasi lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau, namun membutuhkan persiapan lahan, infrastruktur pendukung, serta investasi besar, dengan target operasi sekitar 2028. 

Kebutuhan & Alasan Pemilihan

Darurat Sampah: Wilayah Tangerang Raya menghadapi krisis sampah dengan volume mencapai ribuan ton per hari (lebih dari 1000 ton/hari).

Solusi Terpusat: Pembatalan proyek di kota lain membuat TPA Jatiwaringin menjadi lokasi terpusat untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kesiapan Lahan: Memenuhi syarat lahan minimal 5 hektare (disiapkan 7 hektare) serta volume sampah yang cukup. 

Keuntungan

Energi Listrik: Mengubah sampah menjadi listrik yang bersih dan ramah lingkungan.

Pengurangan Volume Sampah: Mengurangi timbunan sampah di TPA secara signifikan.

Revitalisasi Lahan: Setelah sampah habis terolah, lahan TPA bisa disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

(Jamal)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasari Melantik Ketua RT dan RW Cluster Kuta Perumahan Griya Artha Sukaksari Residen
Kecamatan Rajeg Lakukan Korvei Rutin Jaga Kebersihan Kantor dan Lingkungan
Camat Sepatan Timur Giat Korvei Bersi-Bersih Serentak di Jalan Lingkungan Desa Jatimulya
Dukung Program Nasional MBG, Kapolresta Tangerang Resmikan SPPG Raksa 6 di Kresek
Meriahkan HUT Kecamatan Mekar Baru ke-19 PAC Squad Nusantara gelar Baksos Terpadu  
Pemdes Kayu Bongkok gelar Rakor Binwil Kecamatan Sepatan 2026 
Camat Sepatan Pantau Penertiban Bangunan Liar di Kali Cirarab
Media Center Rajeg Gelar Rapat Evaluasi Kerja dan Diskusi 

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:12 WIB

Kecamatan Rajeg Lakukan Korvei Rutin Jaga Kebersihan Kantor dan Lingkungan

Jumat, 17 April 2026 - 13:42 WIB

Camat Sepatan Timur Giat Korvei Bersi-Bersih Serentak di Jalan Lingkungan Desa Jatimulya

Jumat, 17 April 2026 - 13:25 WIB

Dukung Program Nasional MBG, Kapolresta Tangerang Resmikan SPPG Raksa 6 di Kresek

Kamis, 16 April 2026 - 20:26 WIB

Meriahkan HUT Kecamatan Mekar Baru ke-19 PAC Squad Nusantara gelar Baksos Terpadu  

Rabu, 15 April 2026 - 10:41 WIB

Pemdes Kayu Bongkok gelar Rakor Binwil Kecamatan Sepatan 2026 

Berita Terbaru

Mobil Wuling Darion

Automobiles

Penampilan Mobil Wuling Darion

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:55 WIB

Automobiles

Penampilan Mobil Isuzu Panther Mini

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:50 WIB

Lifestyle

Penampilan Honda ADV Motor Skutik Petualang 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:32 WIB