BANTEN, ONLINEPANTURA.COM – Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.
Acara penyerahan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang paling utama adalah kecepatan. Kecepatan dalam merencanakan, mengeksekusi, dan menyelesaikan program serta kegiatan menjadi salah satu ukuran utama penilaian kinerja,” tegas Andra Soni.
Gubernur menjelaskan bahwa penyerahan DPA SKPD merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
APBD ini telah melalui proses persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Andra Soni menegaskan, visi dan misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tegak lurus dengan program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, implementasi program di lapangan harus berjalan optimal, efisien, dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Tahun 2026 kondisi fiskal mengalami penyesuaian akibat perubahan kebijakan transfer ke daerah. Namun, kita harus tetap optimis dengan melakukan efisiensi, meningkatkan kreativitas daerah, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara cermat dan terukur,” ujarnya.
(Rls/Hms)









