Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pasca Pelaku Manipulasi Takaran Minyak Goreng tertangkap kini giliran Direktur PT Artha Eka Global Asia selaku penyuplai Botol diTangkap

Jumat, Maret 14, 2025 | 18:32 WIB Last Updated 2025-03-14T11:34:59Z
Pasca Pelaku Manipulasi Takaran Minyak Goreng tertangkap kini giliran Direktur PT Artha Eka Global Asia selaku penyuplai Botol diTangkap


Serang - Pasca Presscorn pada Rabu (12/03) di TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW (44) selaku Direktur PT. Artha Eka Global.


Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44). "Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat,"kata Yudis.


Yudis menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW. "Bahwa pada Jumat (14/03) sekira pukul 07.30 personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan  Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,"ujar Yudis


Lebih jelas Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak jernih, label kemasan botol plastik TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang. 


"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),"jelas Yudis.


Selain itu SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih. "Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume,"lanjut Yudis.


Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. "Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapan SeW sebagai tersangka sehingga Siang ini SEW akan dipemeriksa sebagai tersangka,"tutup Yudis. (Rls/Bidhumas) 

×
Berita Terbaru Update