Cilegon - Dua pelaku spesialis Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojonegara. Telah dilaksanakan press confrence tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi pada hari rabu tanggal 12 januari 2025 sekira jam 00.15 wib di halaman parkir rumah dr. alif jalan kalilanang kampung kejuruan klebar Rt. 06/04 desa. ukirsari kecamatan Bojonegara kabupaten serang provinsi Banten.
Pada saat Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Kapolsek Bojonegara Polres Cilegon IPTU Lazim Satria Wibowo menjelaskan awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 00.15 WIB saudara Saryono (24) yang sedang berada didalam ruang kerja melihat orang yang mencurigakan di CCTV kemudian Saudara Saryono bersama rekan kerja yang lainya mengecek keluar klinik namun pelaku langsung kabur.
Kemudian ditemukan sepeda motor yamaha Vega nopol: A 3771 CV yang diduga milik pelaku tertinggal dihalaman klinik, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut milik karyawan klinik ditemukan kunci kontak sepeda motor merk honda scopy nopol A 4789SY milik Saudara Veni (23) sudah dalam keadaan rusak, Sekira Jam 10.30 wib anggota reskrim Polsek Bojonegara Polres Cilegon melakukan pengejaran kepada terduga pelaku sesuai dengan hasil dari penyelidikan.
Unit Reskrim polsek bojonegara Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang pelaku IN (28) dan pelaku SN (21) di Jl. Raya Bojonegara Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang perlu diketahui Kedua pelaku warga Kampung Gosali Desa Kadukempong Kecamatan Padarincang kabupaten Pandeglang
Barang bukti yang diamankan:
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk yamaha Vega Nopol A 3771 VC;
- 1 letter T;
- 1 mata kunci letter T;
- 1 switer warna kombinasi biru, hitam, merah;
Atas kejadian tersebut kedua pelaku IN (28) dan SN (21) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun
IPTU Lazim menghimbau kepada masyarakat Bojonegara agar selalu waspada pada saat memarkirkan kendaraan baik di parkiran umum ataupun khusus, selalu gunakan kunci ganda agar terhindar dari pencurian dan untuk orang tua yang memiliki putra dan putri agar selalu diawasi jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan dan pastikan jam 21.00 wib sudah berada di rumah."tutupnya. (Bidhumas/Rls)