Cilegon - Pada Hari Kamis, 19 Desember 2024,jam 16.30 WIB di dalam rumah Kampung Kopi bera Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Prov. Banten telah diamankan seorang laki-laki MA (35) warga Cikuray Desa. Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Prov. Banten mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat,27/12/24.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Saudara MA di dalam rumah Kampung. Kopi bera Desa. Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten. Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan 1 (satu) unit handphone VIVO Y22, pelaku MA (35).
Kemudian dilakukan introgasi bahwa bahwa pelaku MA masih menyisir lokasi penaruhan narkotika untuk pembeli, dan dilakukan pencarian ditemukan kembali 4 (empat) bungkus bungkus paket STNK/Setengah gram narkotika jenis sabu di daerah Desa. Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Prov. Banten.
Pelaku MA (35) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 18.30 wib di pinggir jalan didalam bekas bungkus roko Desa. Bugel Kecamatan. Padarincang Kabupaten. Serang Prov. Banten. Yang sebelumnya pelaku MA membeli narkotika jenis sabu kepada pelaku ST (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pelaku MA langsung membawa ke rumahnya dan langsung dibagi menjadi 22 (dua puluh dua) paket STNK/setengah gram dan langsung dijualkan kepada yang mengtahui pelaku jual dengan cara maps.
Yang mana apa bila ada orang yang ingin membeli harus melakukan tranfer terlebih dahulu ke nomor Dana ke rekening pelaku Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka pun dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
Atas kejadian tersebut telah diamankan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram atau netto ± 0,80 Gram;4 (empat) lembar sobekan kertas;4 (empat) lembar bekas solasi warna hitam;4 (empat) buah potongan bungkus kopi,1 (satu) unit handphone VIVO Y22, warna biru tua,
MA (35) telah melangar Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum,"tutup AKP Vhalio Agafe. (Rls/Bidhumas)