Kabupaten Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang merinci langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Rapat Evaluasi Penagihan Pajak Daerah tahun 2024 yang diadakan di Hotel Arya Duta, Bandung, 5 November 2024.
Penagihan merupakan langkah yang diambil agar para penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan berbagai metode seperti pemberian teguran, peringatan, penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan penyitaan.
Seluruh pegawai Bapenda turut serta dalam kegiatan ini dan dibekali dengan sesi brainstorming sebagai persiapan mereka menjadi penagih pajak yang efektif dalam rangka meningkatkan PAD.
Kegiatan ini juga menghadirkan Primandita Fitriandi, Dosen Politeknik Keuangan Negara (STAN), sebagai narasumber.
Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, menegaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah. "Pembangunan di Kabupaten Tangerang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap proses penagihan pajak diharapkan akan meningkatkan PAD, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik, termasuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tangerang.
"Bagi wajib pajak yang lalai atau menunggak kewajiban pajaknya, ada sanksi yang bisa diterapkan. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai penagihan pajak, akan semakin banyak wajib pajak yang patuh," tutup Fahmi.
(Diskominfo Kab. Tangerang/DR/nD)