Kota Batu - Sebagai lembaga pengawas pemilu pada pilkada serentak 2024, dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan pilkada serentak, Bawaslu Kota Batu menciptakan tim patroli kampanye siber.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid F, S.Sos kepada awak media usai acara media gathering di Amarta Hills Hotel & Resort, Jum'at (25/10/2024).
Menurutnya, tim patroli kampanye siber yang dibentuk bekerja setiap harinya melakukan pengawasan di media sosial.
"Kita menciptakan tim patroli kampanye siber, anggota tim setiap hari melakukan pengawasan secara langsung di media sosial. Fokus utama dan yang pertama adalah bagaimana akun resmi yang didaftarkan oleh Paslon dan tim suksesnya",ungkap Yogi.
Selain itu, menurut Yogi, akun - akun personal di luar afiliasi tim Paslon serta akun - akun anonim tak luput dari pengawasan Bawaslu. Terlebih akun yang berpotensi menciptakan proses konflik. Hasil proses pengawasan selanjutnya dilaporkan dalam bentuk form hasil pengawasan yang dilakukan pada setiap pelaksanaan pengawasan.
"Out put nya sampai saat ini masih nihil, akun Paslon masih banyak yang menyampaikan perihal visi misi, penajaman, pencitraan dan segala macamnya. Jangan sampai menjurus pada ujaran kebencian, black campaign atau menegasikan satu sama yang lain",jelas Yogi.
"Kita juga menjaga terkait bulian terhadap penyelenggara, tapi kita belum menemukan pada situasi di media sosial yang kita takutkan. Kita benar - benar akan menjaga situasi seperti saat ini berjalan normal mampu sampai di akhir pemilihan, sehingga masyarakat itu terisi informasi - informasi positif, program kerja, visi misi dan gagasan - gagasan para paslon yang kemudian direplikasi okeh tim atau pendukungnya tidak diisi dengan bentuk - bentuk ujaran kebencian",tambahnya.
Yogi berharap ruang publik di media masa seperti group Facebook dan group WhatsApp dapat diisi diskusi - diskusi mencerahkan serta menunjukan kedewasaan.
Tim patroli kampanye siber sendiri bekerja dimulai sejak awal kampanye. "Dari awal kampanye sudah mulai bergerak, kalau pemberitaan oleh awak media sudah positif, pemberitaannya mendukung gagasan dari salah satu orang selama dua bukan ASN boleh diwawancarai",imbuh Yogi.
Sementara terkait sanksi pelanggaran di media sosial, Yogi menegaskan, " kalau lewat medsos, terkait akun yang didaftarkan jelas deliknya delik pidana pemilihan, sehingga jelas mereka kena hukuman penjara sekitar dua puluh empat bulan. Kalau itu dilakukan oleh anonim atau di luar partai, di luar tim dan tidak didaftarkan lalu melakukan proses itu, kita melakukan pelaporannya kepada kepolisian dengaan deliknya pidana umum ".
Menyinggung adanya anggota DPRD yang ikut dalam proses kampanye, Yogi menjelaskan, "untuk anggota DPRD memang ada kewajiban untuk cuti, boleh kampanye tapi harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat dalam jabatannya".
(Sam)