Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terdakwa Perkara Puskesmas Bumiaji dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Minggu, Oktober 13, 2024 | 09:25 WIB Last Updated 2024-10-13T02:26:44Z

 

Terdakwa Perkara Puskesmas Bumiaji dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Surabaya - Sidang lanjutan perkara tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 terhadap terdakwa Kartika Tri Sulandri, Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (11/10/2024).


Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).


Dalam tuntutannya, terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dituntut dengan tuntutan supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini. 


Dimana dalam putusannya menyatakan terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair  berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000, Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.


Sementara, terdakwa Kartika Trisulandari dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50.000.000,  Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.


Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, negara dirugikan sejumlah Rp197.492.000. Dan kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar 197.492.000.


Sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 29 Oktober dengan Agenda yakni Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum. 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu (11/10/2024)


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update