Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penyelewengan Anggaran Pilkada Dikenakan UU Nomor 20 Tahun 2021

Selasa, Oktober 15, 2024 | 14:41 WIB Last Updated 2024-10-15T07:43:02Z

 

Penyelewengan Anggaran Pilkada Dikenakan UU Nomor 20 Tahun 2021

Kota Batu - Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto telah mengingatkan kepada seluruh Ketua beserta anggota PPS untuk tidak bermain - main dengan angka. Hal ini merupakan sinyal keras diberikan KPU selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah 2024 kepada seluruh jajaran Ad Hog yang berada di kecamatan dan desa/ kelurahan. 


Penyelenggaraan Pilkada Kota Batu yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang mendapatkan anggaran dari negara sebesar kurang lebih 31, 9 milyar sebagai dana hibah yang diberikan negara sebagai anggaran pelaksanaan tahapan - tahapan pilkada hingga selesai pelaksanaan, hal ini disampaikan Mardiono, SH.I., M.H Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu di acara Rapat Koordinasi yang dilaksanakan KPU persiapan distribusi logistik pemilihan serentak 2024 di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu, pada Senin (14/10/2024).


"Kemampuan keuangan pemerintah daerah, di Batu ini merupakan yang pertama di Indonesia yang mendapatkan APHD tercepat,artinya pemerintah daerah tidak kesulitan dalam menganggarkan anggaran tiga puluh satu koma sembilan milyar. Mungkin yang menjadi kendala adalah bagaimana menghabiskan anggaran, tetapi harus tetap berhati - hati",ungkap Mardiono, SH.I., M.H.


Dalam penggunaan anggaran pilkada kota Batu, kejaksaan Negeri Batu menjadi pihak yang menerima mandat melakukan monitoring laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran pelaksanaan pilkada 2024. 


Pelaksanaan monitoring tersebut terdapat data center di Kejaksaan Negeri yang terkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendapatkan data yang cepat dan terinput dalam sistem aplikasi yang terintegrasi dengan Kejaksaan Tinggi. 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu M. Januar Ferdian, SH. MH pada kesempatan yang sama telah mengingatkan kepada KPU sebagai pihak penyelenggara pilkada Kota Batu untuk meningkatkan pengawasan kegiatan penggunaan anggaran di tingkat PPK dan PPS. 


"Dimohon Ketua KPU bisa lebih meningkatkan pengawasan internal terkait dengan penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah atau negara. Karena ketika dana sudah masuk ke kas, maka di situlah titik pertama entri point pertanggung jawaban penggunaan anggaran sesuai dengan aturan sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi",ungkap Januar.


Dikarenakan anggaran berasal kucuran dari negara, ditegaskan dalam pembuatan laporan penggunaan anggaran di PPK dan PPS dilakukan secara faktual dan benar. 


"Kami tidak mau adanya penindakan represif penegakan hukum baik itu dari Polres maupun dari kami di Kejaksaan, karena nanti di situ akan menimbulkan efek yang kurang baik untuk pelaksanaan pemilu di Kota Batu",ujar Januar.


Adanya tindakan yang tidak bisa  dipertanggung jawabkan atas pengelolaan keuangan penyelenggaraan pilkada maka diterapkannya penegakan hukum pasal 2 Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2021. 


"Dalam pasal dua menjelaskan pada pointnya adalah mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara",tegas Januar.


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update