Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Operasi Zebra Semeru 2024, Dishub Kota Batu Turunkan 40 Personil

Senin, Oktober 14, 2024 | 18:08 WIB Last Updated 2024-10-16T06:05:46Z

 

Operasi Zebra Semeru 2024, Dishub Kota Batu Turunkan 40 Personil

Kota Batu - Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 sebagai upaya pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 20 Oktober mendatang melibatkan personil dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu


Pada Operasi Zebra Semeru 2024 tersebut Dishub Kota Batu menurunkan personilnya sebanyak 40 orang yang akan bergabung dengan personil Satlantas Polres Batu.


Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Hendry Suseno usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di halaman Mapolres Batu, Senin (14/10/2024). 


Menurut Hendry , dalam operasi zebra kali ini pihaknya saling memberikan suport dengan pihak Satlantas Polres Batu. "Di operasi zebra kami juga terus saling support, terus berkomunikasi dua arah khususnya dengan Lantas". 


Lebih lanjut, Hendry Suseno menambahkan operasi zebra semeru menggunakan metode ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk memonitor semua ruas jalan. 

"ETLE itu ada di dua titik, tapi untuk memonitor itu semua ruas jalan",ujarnya. 


Sementara itu, Kapolres Batu melalui Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond AKP Diamond R. Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H., menerangkan, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran dalam Operasi Zebra Semeru 2024 ini. Berikut daftarnya:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan. 

2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas. 

3. Pengemudi di bawah umur. 

4. Kendaraan yang melawan arus. 

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

6. Menggunakan ponsel saat berkendara. 

7. Tidak memakai sabuk keselamatan. 

8. Melampaui batas kecepatan. 

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. 

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. 

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan. 

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.


(Sam) 


×
Berita Terbaru Update