×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menuju Kota Lengkap, Migrasi Sertifikat Analog Ke Sertifikat Elektronik Masih Jadi Hambatan

Jumat, Oktober 04, 2024 | 17:01 WIB Last Updated 2024-10-04T10:03:00Z
Menuju Kota Lengkap, Migrasi Sertifikat Analog Ke Sertifikat Elektronik Masih Jadi Hambatan


Kota Batu - Menuju percepatan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Batu mulai mempersiapkan diri Menuju Kota Lengkap yang akan dideklarasikan pada 8 Oktober mendatang di Surabaya.


Meski demikian, di wilayah Kota Batu masih membutuhkan perbaikan dalam hal penyusunan dokumen pertanahan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nasep Vandi Sulistiyo, S. ST mengaku, pihaknya dalam menuju kota lengkap masih perlu melakukan perbaikan. 


"Terkait percepatan dalam upaya menuju kota lengkap, Insya Allah tanggal delapan besok akan dideklarasikan. Meskipun masih banyak catatan perbaikan yang dikasih sampai Desember, harapannya kalau ini sudah lengkap ke depannya pelayanan akan bisa lebih cepat",ujar Nasep saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (4/10/2024) siang.


Nasep mengaku saat ini masih terhambat yang disebabkan adanya transisi sistem dari analog ke elektrik. 


"Kalau sudah elektronik itu harus sudah fix. Sertifikat elektronik sudah mulai, cuma migrasi dari data dari sertifikat analog itu tidak serta merta otomatis, tetap harus kita cek kepastian bentuknya, luasnya harus fix dulu biar ketika jadi elektronik tidak bermasalah",jelas nya.


Adanya beberapa keluhan masyarakat tentang waktu pengurusan yang lama hal ini disebabkan dalam proses pemeriksaan memakan waktu yang lama. 


Istilah Kota Lengkap sendiri dimaknai seluruh bidang tanah yang ada di Kota Batu sudah tergambar atau terploting termasuk sudah tersedia foto atau gambar yang diambil dari udara atas bidang-bidang tanah yang ada dengan harapan akan mempercepat dalam pelayanan.


"Kalau sudah lengkap itu artinya bidang tanah itu sudah terukur semua, terploting, sudah tergambar semuanya, harapannya pelayanan bisa lebih cepat",imbuh Nasep. 


Untuk Kota Batu menuju Kota Lengkap , Nasep menyampaikan, "sementara terobosan yang kita lakukan saat ini melaksanakan program dari pusat dulu, PTSL Alhamdulilah sudah selesai per tiga puluh September kemarin, selanjutnya mungkin yang akan datang itu redestribusi, itu masih perlu sidak internal bersama Walikota ".


Subyek penerima redestribusi tanah berdasarkan pasal 12 Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria adalah orang perorangan, kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama dan Badan Hukum.


Menyinggung adanya berbagai persoalan tanah yang terjadi, Nasep menegaskan Kantor Pertanahan (Kanta) memiliki kewenangan dalam persoalan tanah yang berada di daerah. 


"Kanta itu sebenarnya perpanjangan dari pusat, semuanya kita yang mengelola bukan pusat. Terkait dengan pertanian, kita secara tugas fungsinya dalam hal sertifikasi memberikan kepastian haknya, untuk penggunaannya itu ada di Pemkot bagian perijinan bukan ranahnya BPN",tegas Nasep.


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update