Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Kota Batu Ingatkan Jajarannya Tidak Bermain Dengan Angka Dalam Pilkada 2024

Sabtu, Oktober 05, 2024 | 15:10 WIB Last Updated 2024-10-05T08:12:08Z

 

KPU Kota Batu Ingatkan Jajarannya Tidak Bermain Dengan Angka Dalam Pilkada 2024

Kota Batu - Menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Batu yang tinggal 52 hari lagi, KPU Kota Batu melaksanakan pengecekan kesiapan jajarannya dari PPK hingga PPS se Kota Batu. 


Pengecekan ini dilaksanakan dalam agenda Rapat Koordinasi Hasil Penelitian Administrasi Pembentukan KPPS Pilkada serentak tahun 2024 di Senyum World Hotel pada Sabtu, ( 5/10/2024 ). Yang dihadiri Komisioner KPU Batu, ketua dan anggota PPK dan PPS se Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu.


Memulai acara rapat koordinasi, Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto melakukan pengecekan seluruh pengurus dan sekretariatan  PPK dan PPS yang hadir dalam rapat koordinasi. 


Dalam pemaparannya, Heru dengan tegas mengingatkan kepada anggota PPS dan PPK dalam pelaksanaan Pilkada nanti untuk tidak main - main dengan angka. 


"Saya mengingatkan kepada kita semuan termasuk mengingatkan diri saya sendiri. Saat ini kita sedang jadi penyelenggara, kita akan diburu, dipengaruhi, diminta tolong dan lain sebagainya ", tegas Heru.


" Saya mengingatkan sekali lagi, ini Kota Batu saya menginginkan pilkada di Kota Batu berjalan sesuai roll nya. Jangan ada yang main - main angka, jangan ada yang terpengaruh " , imbuhnya.


Lebih lanjut sebagai penyelenggara, Heru Joko Purwanto mengajak setiap wilayah bisa dijaga agar pilkada berjalan sukses. " Pemilihan akan berjalan lancar dan sukses tatkala penyelenggaranya memberikan peluang yang sama, jarak yang sama terutama kepada calon yang akan berkontestasi ". 


Di depan peserta rakor, Ajun Jaksa yang Juga Kasubsi 1 Inteljen Kejaksaan Negeri Batu Andika Esra Awaoh, SH., MH menyampaikan konsekwensi hukum terhadap kelalaian tugas dari pada petugas PPS. Menurutnya, kelalaian PPS dalam menjalankan tugasnya akan memunculkan konsekuensi hukum pidana.


" Setelah pemungutan suara selesai, PPS bertugas membuka kotak suara dan menghitung suara secara transparan serta menyusun berita acara dan laporan. Kelalaian KPPS dalam membuat berita acara dan laporan dapat menimbulkan banyak sekali, baik  konskuensi pidana maupun konsekuensi gugatan ", ungkap Andika Esra.


Menurut Andika, kelalaian KPPS dalam pembuatan berita acara dan laporan berpeluang terjadinya gugatan sengketa proses pemilu di PTUN. 


Sementara itu, potensi kerawanan dalam pelaksanaan pilkada 2024 Handoko Budi Prasetiyo, S., Si., MM, mengingatkan potensi kerawanan konflik dapat terjadi karena adanya politik identitas, isu SARA, meningkatnya sikap intoleran. 


" Point ini yang mudah digoreng, bagaimana black campiont dan white campiont lebih pada politik identitas yang kemudian merebaknya sikap intoleran juga terciptanya polarisasi politik dalam masyarakat ", ungkap Handoko.


Selain itu, Handoko juga menambahkan bahwa ketidak netralan penyelenggara pemilu berpeluang terjadinya kerawanan konflik. 


"Ketika penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik, netral maka terjadi situasi pemilu berjalan dengan baik ", tandasnya.


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update