Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Batu Tekankan Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada 2024 Secara Faktual Dan Benar

Selasa, Oktober 15, 2024 | 09:51 WIB Last Updated 2024-10-15T02:55:32Z

 

Kejari Batu Tekankan Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada 2024 Secara Faktual Dan Benar

Kota Batu - Dalam pelaksanaan distribusi logistik Pilkada serentak 2024 di Kota Batu, Jawa Timur tak lepas dari pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah. Penggunaan anggaran tersebut mendapatkan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu sebagai pihak yang mendapatkan mandat untuk memonitor seluruh kegiatan Pemilu Kepala Daerah. 


Pelaksanaan monitoring tersebut terdapat data center di Kejaksaan Negeri yang terkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendapatkan data yang cepat dan terinput dalam sistem aplikasi yang terintegrasi dengan Kejaksaan Tinggi. 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu M. Januar Ferdian, SH. MH menyampaikan pelaksanaan pilkada yang aman dan kontinyu . Hal ini disampaikan dalam acara Media Gathering dan Rapat Koordinasi persiapan distribusi logistik pemilihan serentak 2024 di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu, pada Senin (14/10/2024).  


"Kejaksaan sering bertemu dan menyampaikan untuk bagaimana pelaksanaan pemilu kada dapat berlangsung secara tepat dan aman, dapat berlangsung secara kontinyu dan dapat dipertanggung jawabkan",ungkap Januar.


Januar menekankan kepada PPK dan PPS  soal titik -titik rawan serta hal-hal yang perlu diperhatikan. "Bagaimana kita melakukan atau menerima dana hibah berupa dana yang dikucurkan oleh pemerintah Kota atau Kabupaten, serta bagaimana melaksanakan pertanggung jawaban yang benar menurut hukum. 

Ketika dana sudah masuk ke PPS, maka dana itu mutlak menjadi tanggung jawab PPS, artinya bukan menjadi sebuah ketakutan tapi kita harus bersikap secara profesional untuk bagaimana mempertanggung jawabkan dana tersebut sesuai dengan aturan hukum",ujar Januar di hadapan peserta Rakor.


Dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilkada, M. Januar Ferdian menekankan profesional dalam pertanggung jawaban penyelenggara pemilu. Dijelaskannya, dalam pengawasan penggunaan anggaran tidak diawasi langsung oleh Bawaslu.


"Pengawasan internal, dalam kegiatan penggunaan dana tidak diawasi langsung oleh Bawaslu, tetapi Bawaslu lebih kepada bagaimana profesionalitas teman-teman di lapangan untuk mengawal kegiatan pemilu tetapi tidak terkait anggaran", jelas Januar. 


Lebih lanjut dirinya berharap kepada KPU dalam melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang ada di PPK dan PPS .


"Dimohon Ketua KPU bisa lebih meningkatkan pengawasan internal terkait dengan penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah atau negara. Karena ketika dana sudah masuk ke kas, maka di situlah titik pertama entri point pertanggung jawaban penggunaan anggaran sesuai dengan aturan sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi",ungkap Januar. 


Tahapan pembuatan laporan kegiatan penyelenggara pemilu, M. Januar Ferdian menegaskan , "yang saya tegaskan adalah pembuatan laporan itu harus sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, harus sesuai dengan apa yang dilakukan. Jangan ada ego sektoral yang akan menghambat dan kendala dalam pelaksanaan pemilup". 


Selain itu, Januar juga mengharap peran serta media dalam mensinergitaskan pelaksanaan Pilkada 2024 untuk dapat melihat dan memonitor. 


"Mohon peran serta media untuk dapat melihat dan monitor baik itu pelaksanaan fisik distribusi logistik, tetapi juga melihat dan memonitor bagaimana pertanggung jawaban penyelenggara pelaksana dari keseharian rutinitas PPK maupun PPS. Harapannya dengan adanya monitor dari luar Kita bisa saling mengingatkan sebelum adanya laporan". 


Apabila hal-hal yang bersifat preventif atau pencegahan sudah dilaksanakan tetapi tidak bisa dilaksanakan, menurut Januar hal tersebut akan berakhir dalam penegakan hukum yang bersifat represif atau penindakan hukum secara ligitasi.


 "Karena berkaitan dengan keuangan negara, ketika tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah diterima dari pemerintah atau dari negara, maka akan dituntut bagaimana pertanggung jawaban faktualnya. Dan jika dalam perjalanannya tidak bisa mempertanggung jawabkan secara faktual secara benar maka di situ akan menjadi sebuah kerugian keuangan", pungkasnya.


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update