Kabupaten Tangerang - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya tentang pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) 12 tahun 2022.
"Upaya prepentif dan represif pelaksanaan Perbup 12 tahun 2022 sudah kita lakukan yakni dengan pertemuan rutin forum lalu lintas antara Dishub, Pol PP, Kepolisian termasuk Masyarakat setiap bulan,"terang Ahmad Taufik, Senin 14 Oktober 2024.
Taufik menambahkan pihaknya juga telah melaksanakan pasal 8 Perbup nomor 12 tahun 2022 dengan melakukan penertiban kendaraan yang dilarang melintas di luar jam operasional dan membangun sebanyak 12 Pos pantau.
"Penertiban kendaraan dilakukan bersama dengan TNI, Polri dan Pol PP salah satunya di wilayah kronjo hanya tidak bisa tiap hari, yang setiap hari bertugas hanya petugas pos pantau 10 sampai 12 orang," jelasnya.
Meski begitu Taufik tetap melakukan monitoring dan pengawasan kepada anggotanya yang bertugas setiap hari dan mewajibkan untuk melakukan pelaporan.
"Saya setiap hari monitoring lewat group WA, dan anggota wajib melaporkan setiap pekerjaaan yang dilengkapi dengan dokumentasi Poto dan vidio pada setiap harinya,"imbuhnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan wilayah Proyek Strategi Nasional (PSN) PIK 2 semakin meluas dan saat ini sedang melakukan pengurugan peruntukan jalan di wilayah Pakuhaji, Mauk dan Kronjo.
"Keterbatasan kewenangan juga jadi kendala, Dishub tidak bisa menilang, menangkap, tapi hanya mengatur lalin saja, sejak sebelum kami juga sudah seperti ini dan areanya tidak seluas seperti sekarang," pungkasnya. (Rls/Hin)