Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ciptakan Pilkada yang Demokratis, Transparan dan Berkualitas, KPU Kota Batu tekankan Keputusan MK

Jumat, Oktober 11, 2024 | 09:59 WIB Last Updated 2024-10-11T03:02:18Z

 

Ciptakan Pilkada yang Demokratis, Transparan dan Berkualitas, KPU Kota Batu tekankan Keputusan MK

Kota Batu - Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024 telah berjalan hampir satu bulan. Dengan semakin ramainya kampanye yang dilaksanakan masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu 2024-2029 yang bersifat pertemuan-pertemuan di dalam ruangan, tentunya pelaksanaan kampanye terbuka akan dilaksanakan dimana masing-masing pasangan calon hanya bisa melaksanakan satu kali dalam masa kampanye. 


Berkenaan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Golden Hill Batu jalan Oro-Oro Ombo nomor 11 Temas Kota Batu pada Kamis (10/10/2024). 


Dalam Sosialisasi tersebut, mengundang sebagai peserta diantaranya para Tim Kampanye dari ketiga Paslon baik dari Paslon nomor 1, 2 dan Paslon nomor 3, serta Partai Politik pengusung dan Partai Politik pendukung masing-masing Paslon juga hadir sebagai peserta sosialisasi. Sosialisasi PKPU ini merupakan upaya KPU Kota Batu dalam menciptakan suasana Pilkada serentak di Kota Batu yang Demokratis, Transparan dan berkualitas, dimana waktu pelaksanaan Pilkada tinggal 40 hari lagi.


Seperti apa yang disampaikan Marlina Komisioner KPU Batu Divisi Data dan Informasi, dirinya mengaku sosialisasi baru dapat dilaksanakan saat masa kampanye sudah berjalan kurang lebih 2 minggu. Marlina menekankan bahwa sosialisasi tersebut perlu dilaksanakan guna memberikan penekanan aturan-aturan yang harus dilaksanakan pada kontestan pilkada. 


"Perlu adanya penekanan hal-hal yang harus diketahui ke tiga pasangan calon dan tim pemenangan, sehingga kami melakukan sosialisasi demi menciptakan pilkada kota Batu yang demokratis, transparan dan berkualitas",ungkap Marlina.


Marlina berharap seluruh pihak peserta Pilkada dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, untuk menghindari pelanggaran yang berpotensi merugikan integritas Pilkada. Salah satunya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan terkecuali di lingkungan perguruan tinggi dimana ada persyaratan khusus dalam pelaksanaannya.


"Tentunya tidak boleh melaksanakan kampanye di tempat-tempat lembaga pendidikan seperti tingkatan SLTA, karena kita tahu SLTA itu istana masa-masa yang bisa dipengaruhi, masa-masa pemilih pemula. 

Tapi dalam aturan kita tidak boleh berkampanye di sekolah-sekolah, ini harus ada pemahaman yang sama karena dalam aturan - aturan lainnya yang boleh melaksanakan kampanye dalam bentuk dialog itu hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi, itupun harus ada izin dari penanggung jawab lembaga perguruan tinggi tersebut",tegas Marlina.


Ditambahkannya, aturan-aturan tersebut dilaksanakan untuk menjaga netralitas lembaga pendidikan danvtempat ibadah dari aktivitas politik. 


Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Batu telah mengeluarkan Keputusan KPU Kota Batu Nomor 131 tahun 2024 yang mengatur secara ketat dalam menentukan titik pemasangan serta ukuran APK yang dipasang.


"Kami sudah menyampaikan aturan, titik pemasangan APK, ukuran APK serta berapa banyak APK yang bisa diproduksi oleh tim pendukung Paslon",pungkas Marlina


Sosialisasi kali ini dikemas dengan dialog yang menghadirkan tiga Narasumber diantaranya Tenty Yuana Komisioner KPU Batu Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Bawaslu Batu Suprianto, Kasubsi 1 Inteljen Kejaksaan Negeri Batu Andika Esra Awaoh, SH., MH dan Andrea Lauda dari Inspektorat Kota Batu serta Buang Sepeno wartawan senior selaku mediator. 


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update