Kota Batu - Dugaan ketidak netralan 9 orang ASN Kota Batu sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu hingga ada bukti pelanggaran yang dilakukan, dan jika terbukti maka akan diserahkan kepada pemerintah kota Batu.
Dari 9 orang yang sudah dipanggil Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan terdapat 5 orang ASN dan 4 orang THL (Tenaga Harian Lepas), hal ini disampaikan Mardiono, SH.,M.H Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu.
"Yang datang pertama itu delapan orang, empat ASN dan empat THL. Sedangkan yang satu ASN hari ini (25/10) pagi, karena kemarin berhalangan hadir ", ungkap Mardiono, Jum'at (25/10/2024).
Diketahui, pelanggaran yang dilakukan dimana ada 4 orang ASN foto bareng dengan salah satu paslon serta foto dengan ekspresi jari.
"Ada empat ibu - ibu yang foto bareng paslon, dan yang lain foto dengan ekspresi jari dengan memakai seragam setelah upacara, ketika kami klarifikasi tidak ada maksud apapun, hanya euforia",jelas Mardiono.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI, mengatur tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kemarin sudah diklarifikasi, tapi belum diputuskan, Insya Allah Minggu diputuskan. Kalau nanti terbukti, untuk yang ASN kami teruskan ke BKN, bukan Bawaslu yang memberikan sanksi karena ini netralitas, itupun kalau terbukti akan diputuskan di Bawaslu dan diteruskan ke BKN sedangkan yang THL yang terbukti kami serahkan ke pemerintah kota",tegas Mardiono.
(Sam)