Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Perkara Puskesmas Bumiaji Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, September 18, 2024 | 12:19 WIB Last Updated 2024-09-18T05:21:41Z

 

Sidang Perkara Puskesmas Bumiaji Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidoarjo - Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 masuk pada pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Walan Sedati Agung, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo,Selasa (17/9/2024).


Sidang saksi yang berlangsung dari pukul 15.30 wib hingga 17.30 wib tersebut, pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu hadir dalam persidangan diantaranya, Afrid Sundoro Putro, SH (Kasubsi Penyedikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu), Aditya Nugroho, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu) serta Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu).


Komposisi Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya antara lain, Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).


Dalam persidangan pemeriksaan saksi,  Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan menghadirkan 5 saksi yang dijadwalkan, namun hanya 2 saksi yang hadir dalam persidangan yakni saksi dari Bank Jatim dan saksi dari Bank BRI. 


Sementara 3 saksi lainnya, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan dipersidangan dengan alasan sudah 3 kali dilakukan pemanggilan namun tidak hadir.


Dengan alasan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan pihak Penasihat Hukum dari kedua Terdakwa  tidak keberatan terhadap permohonan Jaksa Penuntut Umum yang membacakan di depan persidangan dari 3 saksi yang tidak hadir.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan secara bersamaan oleh Majelis Hakim, saksi memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan pencairan dimana transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk. ⁠Pihak saksi menyampaikan transaksi dimaksud benar dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan. 


Transaksi yang dilakukan pihak CV. Purnakawan dibuktikan dengan bukti cek dan KTP. Pada saat melakukan penarikan ditanda tangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan.


Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana 2 (dua) terdakwa lainnya telah INKRACHT (memiliki kekuatan hukum tetap).


Sedangkan Terdakwa Kartika Trisulandari (Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.


Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.


Terpidana Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. 


Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 dengan Terdakwa An. Kartika Tri Sulandri, An. Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil   menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Kota Batu.


Selanjutnya, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada Selasa 24 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi AHLI  dari Jaksa Penuntut Umum.


Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu



(Sam/Rls) 

×
Berita Terbaru Update