Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaksanaan Kampanye Masih Mengacu Pada PKPU No. 15 Tahun 2023

Kamis, September 19, 2024 | 17:24 WIB Last Updated 2024-10-04T04:18:40Z

 

Pelaksanaan Kampanye Masih Mengacu Pada PKPU No. 15 Tahun 2023

Kota Batu - Menjelang masa kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Batu, KPU menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan  kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu 2024 di Aula Kantor KPU Batu jalan Sultan Agung nomor 16 Sisir Kecamatan Batu, Kamis (19/9/2024).


Rakor dilaksanakan KPU dengan melibatkan lembaga - lembaga terkait termasuk LO pasangan calon peserta pilwali 2024 diantaranya, Polres Batu, Pusat Pendidikan Arhanud TNI AD, Bawaslu Kota Batu, Kabag Pemerintahan Kota Batu, Kesbangpol Batu, Kabag Hukum Pemerintahan Kota Batu, Bapeda, Diskominfo, Dishub, DPMPTSP Kota Batu, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Batu, LO pasangan calon Firhando Gumelar - H. Rudi, LO pasangan calon Kris Dayanti - Kresna Dewanata Phrosakh serta LO pasangan calon Nurochman, SH., MH - Heli Suyanto, SH., MH.


Dalam wawancara dengan awak media, Ahmad Kholil Amansur Divisi Sosdiklihpanmas dan SDM KPU menjelaskan dilaksanakannya rapat koordinasi sebagai persiapan sebelum memsuki pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024. 


"Tadi kita membahas terkait jadwal kampanye, jadwal debat. Alhamdulillah, Kota Batu ini tepat sekali ada tiga pasang calon dan ada tiga kecamatan, jadi koordinasinya tadi cukup enak tidak ada permasalahan apapun ",Ujar Ahmad Kholil.


Ditambahkannya, yang menjadi persoalan terkait konsep debat pasangan calon yang akan dilaksanakan. 


"Yang jadi permasalahan, dari beberapa LO sudah meminta terkait teknis dan konsep debat yang per saat ini masih kita atur. Karena debat yang awalnya pada tanggal tujuh belas Oktober, tapi berbarengan dengan hari lahir kota Batu. Mungkin untuk debat pertama akan kita atur jadwal ulang, yang pastivjadwal debat setelah tanggal empat belas Oktober ",ungkap Kholil.


Terkait teknis kampanye sendiri ,mengingat sampai saat ini belum ada peraturan KPU terbaru, maka masih menggunakan peraturan KPU yang lama yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 


Pada pelaksanaan kampanye nantinya, pihak KPU akan mengatur dan menentukan tempat serta jadwal kampanye masing - masing pasangan calon.


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update