Kota Batu - Untuk mengawali kegiatan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batu periode 2024-2029, KPU Kota Batu melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) proses pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) di aula kantor KPU, Kamis ( 19/9/2024 ).
Pembukaan RKDK sendiri berfungsi untuk mencatat dana kampanye masing-masing Paslon serta mudah dalam melakukan audit terhadap sumber dana kampanye, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kepada awak media Thomi Rusy Diantoro menjelaskan terkait pembukaan rekening dana kampanye. "Untuk kegiatan kampanye itu ada rekening khususnya agar transaksinya tercatat. Meski PKPU nya belum keluar, kita sudah memberikan informasi kepada teman-teman paslon untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye ".
Ditambahkannya, dana kampanye yang didapatkan para pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota didapatkan dari partai pengusung, donatur baik perorangan atau badan usaha swasta.
"Dari rancangan PKPU nya, kalau dari perorangan maksimal tujuh puluh lima juta, kalau dari badan swasta itu tujuh ratus lima puluh juta maksimal ", ungkap Thomi Rusy.
Dalam hal adanya kelebihan anggaran dalam rekening khusus dana kampanye, menurut Thomi hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu.
Menyinggung pihak yang berwenang untuk melakukan audit terhadap dana kampanye, Thomi menambahkan, "itu kewenangan akuntan publik, dan akuntan publik itu domain nya KPU Provinsi dan aturannya belum ada. KPU tidak ada kewenangan dan kompetensi untuk mengaudit dana kampanye, ada yang namanya KAP (Konsultan Akuntan Publik) ".
"Jika dalam audit tersebut ada suatu ketidak wajaran, maka disampaikannya dari akuntan publik ke KPU, pencatatannya seperti apa kita belum tahu dari akuntan publik seperti apa itu nanti diakhir masih lama",tegas Thomi Rusy.
(Sam)