Kota Batu - Setelah melalui tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP), KPU Kota Batu melaksanakan tahapan penetapan daftar pemilih dalam pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 masuk pada tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2024 dan SK KPU nomor 799 tahun 2024, penetapan DPT dilaksanakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pemilihan kelapa daerah serentak 2024 yang digelar KPU Kota Batu di Hotel Golden Tulip, Jum'at (20/9/2024) siang.
Rapat pleno dihadiri PJ Walikota Batu , Bakesbangpol, DPRD Kota Batu, Kapolres Batu, Kejaksaan Negeri Batu, Kodim 0818, Bawaslu, Dispendukcapil Kota Batu , jajaran PPK PPS se-Kota Batu, Pemantau Pemilihan JaDi, Pemantau Pemilihan Poros Sahabat Nusantara, Network for Indonesia Democratic Society, serta LO masing - masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pembukaannya, Ketua KPU Heru Joko Purwanto menyampaikan,"Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlukan sebagai pijakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah".
Sementara, dalam pemaparannya, Marlina Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Batu menyampaikan,"pada tanggal dua puluh sampai dua puluh tujuh Agustus lalu setelah penetapan DPS kota Batu sebanyak seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan, kemudian kami masuk dalam tahapan menerima masukan dan tanggapan tujuh hari dan selanjutnya bagi PPS dan PPK Kota Batu melaksanakan penyusunan DPSHP dan dibtingkatan PPS telah melakukan rekapitulasi DPSHP ini yang dilaksanakan secara bertahap pada tanggal lima, enam , tujuh September yang lalu dan sudah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan pada tanggal sepuluh September dua ribu dua puluh empat".
Marlina menambahkan, penyampaian rekapitulasi yang disampaikan PPK terdapat perubahan dari masukan masyarkat dan perubahan yang telah ditindak lanjuti.
Dari hasil rekapitulasi tersebut , berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Batu nomor 126 tahun 2024 tentang penetapan daftar pemilih tetap dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota, daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 166.942 pemilih terdiri dari pemilih laki - laki berjumlah 82.775 sedangkan pemilih perempuan berjumlah 84.167. Jumlah TPS 302 yang ada di 24 Desa/kelurahan dari 3 Kecamatan.
(Sam)