×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Kota Batu Terbitkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon

Rabu, September 25, 2024 | 20:02 WIB Last Updated 2024-10-04T04:01:22Z

 

KPU Kota Batu Terbitkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon

Kota Batu - Dalam pelaksanaan kampanye sebagai tahapan Pilkada Kota Batu 2024, KPU Kota Batu telah menetapkan jadwal kampanye ke tiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu. 


Dalam pembagian jadwal kampanye tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak lagi mengatur sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye. 


Hal ini juga disampaikan Ahmad Kholil Almansur Divisi Sosdiklihparmas "Terkait perubahan jadwal kemarin, dalam Pilkada dua ribu dua puluh empat ini tidak ada zonasi, makanya kita kemarin membuat kesepakatan saja dengan masing - masing LO pasangan calon yang kemudian di SK kan KPU Kota Batu".


Kesepakatan tersebut dibuat untuk mengantisipasi pelaksanaan kampanye berada dalam satu wilayah. Meski demikian Ahmad Kholil mengaku yang dikwatirkan ketika terjadi kampanye dalam satu wilayah, hal ini disebabkan tidak adanya aturan dalam PKPU.


"Kesepakatan itu dibuat biar rukun, cuma nanti yang ditakutkan karena bukan peraturan PKPU. Makanya dalam pelaksanaan kampanye dibagi dalam tiga kecamatan, masing-masing pasangan calon satu kecamatan secara bergantian , sedangkan tempatnya itu terserah masing - masing LO nya". 


"Kalau tidak kita zonasikan, mungkin kalau rapat umum itu masih bisa, tapi kalau kegiatan yang bersifat blusukan itu yang rawan terjadi di hari, waktu dan tempat yang sama",ungkap Ahmad Kholil.


Kerawanan itu sendiri ketika kesepakatan antara KPU dengan masing - masing LO dilanggar, hal ini karena bukan peraturan PKPU dan tidak ada yang bisa ditindak. 


"Ketika kesepakatan yang kita buat dengan masing - masing LO dilanggar, tidak ada sesuatu yang bisa kita tindak, Bawaslu pun tidak ak ada dasar untuk menindak. Maka SK ini akan kita tembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian. Kita berusaha pelaksanaan kampanye sedamai mungkin",tambah Ahmad Kholil.


Jadwal kampanye masing - masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Batu dituangkan dalam Surat Keputusan ( SK ) KPU Kota Batu nomor 132 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2024. Sedangkan untuk penetapan lokasi pemasangan APK diatur dalam SK KPU Kota Batu nomor 131 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2024. 


Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye out door atau rapat Akbar hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam masa kampanye pasangan calon dengan jumlah masa tidak dibatasi, dimana dalam hal teknisnya dilarang melakukan konvoy masa.


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update