Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Maling Motor Bersenjata Api di Tangerang ditangkap

Senin, September 09, 2024 | 12:28 WIB Last Updated 2024-09-09T05:29:08Z
Dua Maling Motor Bersenjata Api di Tangerang ditangkap


Kabupaten Tangerang - Polresta Tangerang menangkap komplotan maling motor bersenjata api di Tangerang, Banten. Polisi berhasil menangkap dua pelaku ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.


Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AS (21) dan WW (24). Keduanya ditangkap di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (31/8) malam. Penangkapan ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.


"Pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah melakukan pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).


Komplotan pencuri motor ini menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk mencongkel kontak sepeda motor. Polisi juga menyita senjata api rakitan berjenis revolver dari tangan pelaku.


"Barang bukti tersebut meliputi 1 buah senjata api jenis revolver rakitan berisikan 2 peluru, 2 buah leter T beserta mata kunci palsu, 1 buah dop magnet, 2 buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian," ucapnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan kedua pelaku mengakui senjata api itu milik tersangka Y, yang kini menjadi buron polisi.


"Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Arief.


Arief menyebut para tersangka beraksi dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan curian dan memperoleh keuntungan finansial secara mudah. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


"Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron,"pungkasnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update