Kota Batu - Diduga karena malu akibat hasil hubungan asmara, satu pasangan sejoli melakukan dugaan tindak pidana aborsi terhadap janin hasil hubungan intim. Hal ini disampaikan dalam Press Release yang digelar Polres Batu pada Selasa (17/9/2024) disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha dengan didampingi Waka Polres Batu, Kasat Reskrim, Kabag Humas.
Kasus dugaan aborsi bagi anak yang masih dalam kandungan masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Batu, dalam kasus tersebut melibatkan dua tersangka laki-laki berinisial GR (20) warga asal Kabupaten Sleman Yogyakarta dan seorang perempuan berinisial RN (19) warga asal kabupaten Malang. Diketahui ke dua tersangka merupakan satu rekan kerja sebuah hotel di Kota Batu.
Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana aborsi berawal adanya laporan warga ke Polres Batu pada bulan September 2024.
"Proses aborsi diketahui kurang lebih dilaporkan ke Polres Batu pada tiga September dua ribu dua puluh empat hari Selasa siang, sesaat setelah diduga adanya peristiwa aborsi",ungkap AKBP Andi Yudha Pranatha kepada awak media.
Lebih lanjut, Kapolres Batu menambahkan bahwa saat kejadian aborsi, usia janin kurang lebih 11 Minggu atau hampir 3 bulan usia kandungan.
Ke dua tersangka sendiri sudah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2023 dan melakukan hubungan di luar nikah sejak Juni 2024 yang mengakibatkan RN hamil.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan dokter, diketahui adanya satu janin. Kemudian pasangan ini bersepakat janin tersebut untuk digugurkan",tambah Kapolres.
Dalam proses pengguguran janin, tersangka menggunakan alat bantu berupa obat berdosis tinggi yang didapat dari pembelian secara online salah satu aplikasi. Prosesnya sendiri dilakukan tersangka dua kali dimana pada proses pertama tidak efektif menggugurkan kandungan, maka pada bulan Agustus 2024 takaran ditambah.
"Pertama menggunakan obat dengan kadar tiga kali satu, namun tidak efektif untuk menggugurkan, pembelian berikutnya sekitar bulan Agustus jumlah takaran dinaikan menjadi delapan, diminum sesaat kemudian yang bersangkutan mengalami kontraksi perutnya kemudian ke kamar mandi dan muncul gumpalan janin yang berusia sekitar sebelas Minggu",pungkas AKBP Andi Yudha Pranatha.
Dari tindakan tersebut, ke dua tersangka dikenakan pasal 77 A Undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satreskrim Polres Batu.
(Sam)