Kota Batu - Untuk dapat membuat laporan anggaran bagi seluruh pengurus, KONI Kota Batu menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Dana Hibah di Hall Arjuna Hotel Orchid Garden Sumberejo, Kota Batu pada Sabtu (28/9/2024).
Bimtek dilaksanakan utk meningkatkan kapasitas dan managerial pengurus KONI , pengurus cabang olah raga hingga pengurus cabang kecamatan dalam mengelola dana hibah yang diberikan ke KONI guna meningkatkan pembinaan dan kwalitas atlit olah raga.
Hadir dalam Bimtek antara lain , jajaran kepengurusan KONI Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu serta pengurus cabang olah raga.
KONI Kota Batu saat ini memiliki 42 cabang olah raga (Cabor), dari sekian jumlah Cabor yang ada, beberapa Cabor yang masih belum berprestasi seperti panjat tebing , senam, sepak bola, IODI. Namun demikian KONI berharap rutinitas pembinaannya ditingkatkan.
Hal ini seperti disampaikan Ketua umum KONI kota Batu Sentot Ari Wahyudi, S. Sos., MM. "Saya berharap rutinitas pembinaannya, tanpa pembinaan dan latihan kapan melahirkan prestasi".
Anggaran hibah yang diturunkan kepada KONI sendiri mencapai 7 milyar untuk tahun 2024, dimana sebelumnya sebesar 5 milyar di tahun 2023.
"Tahun lalu kita mendapat lima milyar dan tahun ini lima milyar bahkan kita difasilitasi dengan DAK diberikan lagi dua milyar sehingga tujuh milyar untuk persiapan Porprov ",ungkap Sentot.
Terkait anggaran dana hibah yang turun, masih ada cabang olah raga yang belum memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, sedangkan batas waktu laporan hingga Desember 2024.
"Saya berharap SPJ itu manakala setelah mereka menyerap anggaran paling tidak dua minggu paling lama harus segera dilaporkan SPJ nya",tegas Sentot.
Sentot mengaku di Kota Batu terdapat 42 cabang olah raga, terdapat 15% hingga 20% yang belum memberikan laporan pertanggung jawaban.
"Kami dari tim auditor dengan teman - teman KONI terus melakukan komunikasi , penagihan - penagihan hingga pendampingan kalau ada keberatan membuat SPJ, yang penting bahwa apa yang dibelanjakan anggarannya, notanya dapat dipertanggung jawabkan. Biasanya di pertengahan Desember SPJ harus sudah selesai",pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu M. Januar Ferdian, SH. MH dalam pemaparannya menegaskan, penggunaan dana hibah KONI harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku untuk menghindari resiko hukum yang dapat muncul.
"42 Cabor ini yang akan mengelola dana tersebut dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga tidak ada hal - hal yang mungkin dapat menjerat secara hukum",tegas M. Januar.
(Sam)