Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Visi Misi jadi Syarat Wajib Bacakada, Dinas Kesehatan Rekomendasikan Dua RS

Senin, Agustus 19, 2024 | 15:59 WIB Last Updated 2024-08-19T09:02:07Z

 

Visi Misi jadi Syarat Wajib Bacakada, Dinas Kesehatan Rekomendasikan Dua RS

Kota Batu - Thomi Rusy Diantoro Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu dalam wawancaranya dengan awak media, menerangkan terkaiit Visi dan Misi Calon Walikota dan Wakil Walikota yang bakal mendaftarkan dirinya mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Batu. Menurutnya Visi Misi merupakan salah satu syarat yang harus disampaikan ke KPU secara fisik pada saat pendaftaran.


"Terkait Visi Misi merupakan bagian yang tak terpisahkan ketika Bapaslon itu mendaftar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota, ini terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon. Visi Misi ini terkait syarat calon yang harus terpenuhi ketika mendaftar di tanggal dua puluh tujuh, dua puluh delapan dan dua puluh sembilan harus terpenuhi",jelas Thomi usai acara sosialisasi PKPU di aula KPU Batu, Senin (19/8/2024 ).


Lebih lanjut menyinggung pembahasan dalam acara sosialisasi PKPU terkait visi misi calon kepala daerah Kota Batu, menurut Thomi Rusy Diantoro acara tersebut untuk kesinambungan pembangunan daerah di Kota Batu serta keselarasan ketika Bacalon menuangkan Visi Misinya dengan RPJMD serta RPJB Kota Batu agar ada kesesuaian dalam Visi Misinya. 


"Bagaimana nanti penyusunan serta langkah-langkah nya tergantung dari bapaslon masing-masing, di aturan ini hanya ada kesesuaian saja",imbuh Thomi.


Selain itu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini menegaskan bahwa Visi Misi menjadi salah satu syarat wajib bagi pasangan calon saat pendaftaran selain SK kepengurusan tingkat pusat, SK kepengurusan tingkat daerah, persetujuan parpol dan rekomendasi dari partai politik yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran.


Selain syarat administrasi, calon juga harus melewati tes kesehatan sebagai salah satu kelengkapan syarat pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota.


Dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, Dinas kesehatan Kota Batu merekomendasikan 2 rumah sakit diantaranya Rumah Sakit Karsa Husada dan Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata.


"Untuk penunjukan rumah sakit memang sesuai dengan kriteria rumah sakit itu harus mampu melaksanakan pemeriksaan sekian banyak sesuai peraturan KPU sepuluh sembilan puluh tahun dua ribu dua puluh empat. Calon Walikota atau Wakil Walikota harus melaksanakan pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh. Ada tiga point penting yaitu satu dari kesehatan jiwa, kedua dari kesehatan fisik dan ketiga bebas dari narkotika",ungkap dr. Yuni Astuti Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu.


Alasan dinas kesehatan merekomendasikan Rumah Sakit Karsa Husada dan Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, Yuni Astuti menegaskan,"sementara ada dua rumah sakit, kebetulan rumah sakit di Kota Batu yang paling tinggi itu tipe B, itu di rumah sakit Karsa Husada yang lainnya tipe C. 


Dengan memperhatikan bermacam pemeriksaan yang bisa dilakukan rumah sakit, sementara kita merekomendasikan hanya ada dua rumah sakit yaitu Rumah Sakit Karsa Husada dan Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata".


Yuni Astuti menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, "Kami sudah mengkomunikasikan dengan pihak rumah sakit, tadi juga sudah koordinasikan juga kalau memang nanti ternyata dari rumah sakit itu belum memenuhi semua kriteria ini kita nanti akan mencari rumah sakit yang lain". 


Terkait dimana rumah sakit yang bakal melaksanakan tes kesehatan calon Walikota dan Wakil Walikota, Yuni Astuti menegaskan "Kita hanya merekomendasikan, tetapi KPU yang akan memutuskan". 


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update