Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Bongkar Produksi Miras Tanpa Izin

Selasa, Agustus 20, 2024 | 11:48 WIB Last Updated 2024-08-20T04:50:51Z

 

Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Bongkar Produksi Miras Tanpa Izin

Kota Batu - Satresnarkoba Polres Batu pada Jum'at ( 2/8/2024 ) belum lama ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman berfermentasi yang diduga mengandung kadar alkohol kurang lebih 27%.


Terbongkarnya kegiatan produksi minuman beralkohol ini bermula adanya operasi penyelidikan yang dilakukan satnarkoba yang ditindak lanjuti pada Jum'at (2/8) siang dan ditemukan 255 jenis minuman yang terdiri 145 botol ukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mili liter dan 60 galon ukuran 18 liter. 


Hal ini disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha pada Press Release di gedung Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024 ) siang .


"Selanjutnya dilakukan pengamanan di tempat kejadian di sebuah rumah semi toko di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu",ungkap AKBP Andi Yudha Pranatha kepada awak media.


Dalam pengamanan di lokasi produksi dengan pemilik berinisi PA diamankan juga beberapa peralatan penunjang produksi berupa mesin destilasi untuk penyulingan, mesin pengering kemudian galon plastik sebagai media penyampur, gelas ukur penguji dan alat alkohol meter. Dugaan sementara ada aktivitas produksi sekaligus penjualan yang sudah berjalan sejak 2017. 


"Proses pembuatan ini, karena ini minuman berfermentasi maka proses pembuatan cukup memakan waktu. Dari dua ribu tujuh belas kemudian ini ada beberapa fermentasi nya dibeberapa waktu kemudian, jadi tidak satu bulan dua bulan namun lebih dari itu", Kapolres Batu menambahkan.


Terhadap proses penegakan hukum perdagangan ini dilakukan penegakan hukum dengan cara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman sesuai pasal 300 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun penjara.


AKBP Andi Yudha Pranatha menegaskan bahwa operasi yang dilakukan terduga PA merupakan aktivitas perdagangan tanpa izin sesuai pasal 300 KUHP.


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update