Kota Batu - Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Batu yang beralamat di Kecamatan Bumiaji Kota Batu, diduga melakukan penggalangan dana dengan alasan sumbangan.
Mengutip Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana pada Pasal 12 Huruf b mengatur bahwa Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali murid.
Penggalangan dana bisa saja dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat serta waktunya tidak ditentukan secara reguler atau berkelanjutan. Namun jika nilai nominal dan waktunya ditentukan oleh pihak komite dan sekolah. Maka itu bukan masuk dalam kategori sumbangan, melainkan pungutan.
Menurut keterangan salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya menerangkan,"Kami membayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati senilai Rp. 150.000 per bulannya. Dan jika tidak membayar maka itu menjadi tunggakan bagi Kami".
Kepala sekolah saat dikonfirmasi mengaku dirinya jarang berkomunikasi dengan Ketua Komite sekolah, melainkan lebih sering komunikasi dengan pihak bendahara Komite.
"Dana itu untuk membantu membenahi beberapa bangunan sekolah dan juga untuk menunjang kegiatan-kegiatan lainya, yang mana tidak semua anggaran dari pusat itu mencukupi.
Dan setahu saya itu sudah melalui kesepakatan antara Komite sekolah dengan pihak Wali Murid.
Terkait ketua komite saya sendiri jarang sekali berkomunikasi dengan dia, yang sering itu saya komunikasi dengan bendaharanya". Jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan.
(Sam)