×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Batu Tetapkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara

Minggu, Agustus 11, 2024 | 17:29 WIB Last Updated 2024-08-11T10:31:15Z

 

KPU Batu Tetapkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara

Kota Batu - Setelah selesainya pendaftaran oleh Pantarlih di tingkat desa serta ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara Desa/Kelurahan di tingkat PPS selanjutnya PPK, KPUD Batu menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024


Rapat pleno yang diselenggarakan di Hotel Senyum Jatim Park 3, Minggu (11/8/2024) tersebut dipimpin langsung komisioner KPUD Kota Batu diantaranya Ketua KPUD Heru Joko Purwanto, Sekertaris KPUD Rudi Gumilar serta Marlina, Thomi Rusy, Tenty Yuana dan Ahmad Kholil A sebagai anggota.


Hadir dalam rapat pleno Komisioner KPUD Batu, Bawaslu Kota Batu, PJ. Walikota Batu, Kapolres Batu, Dandim 0818, DPRD Batu dan Kejaksaan Negeri Batu. Sebagai peserta rapat pleno PPS dan PPK se Kota Batu.


Penyampaian laporan hasil rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) yang disampaikan PPK diketahui jumlah DPS masing - masing kecamatan,diataranya Kecamatan Bumiaji dengan jumlah DPS sebanyak 48.829 pemilih dengan 92 TPS, Kecamatan Batu jumlah DPS 76.788 dengan 137 TPS, sedangkan untuk kecamatan Junrejo jumlah DPS  41.777 dengan 73 TPS, sehingga jumlah total DPS se Kota Batu sebanyak 167.394 pemilih dengan 302 TPS dari 24 Desa/Kelurahan.


Dari hasil laporan PPK terkait DPS, Marlina menegaskan, "memang datanya relatif menurun, karena dalam rekap PPK tersebut berdasarkan dari riil hasil coklit dilaksanakan Pantarlih yang direkap di tingakat PPS dan PPK ". 


" Kenapa berbeda, karena di kota ini mengakumulasi , meferevikasi keumbali data tersebut data yang invalid dan data yang ganda baik ganda antar kota dalam provinsi maupun di luar provinsi serta data ganda untuk lokasi khusus  ", Marlina menambahkan.


Ditegaskannya kembali, jumlah DPS tidak berkurang. " Yang berkurang itu proses daftar pemilih dari hasil pemutakhiran, hari ini kita menetapkan DPS nya berdasarkan rekapitulasi DPHP tersebut, penetapan DPS hari ini angkanya tidak bergerak lagi. Ia akan bergerak ketika ada masa tahap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) nanti ".


Selanjutnya rekapitulasi DPS hasil Pantarlih dari tiap kecamatan sesuai laporan PPK, KPU Kota Batu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Batu Nomor 121 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota 2024 sebanyak 166.998 pemilih.


Rapat pleno disertakan penyerahan rekapitulasi DPS ke PJ. Walikota, Polres Batu, Dandim 0818,  Bawaslu serta PPK .


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update