Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jelang Tes Kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota, KPU Batu Sosialisasikan PKPU 1090 Tahun 2024

Senin, Agustus 19, 2024 | 11:22 WIB Last Updated 2024-08-19T04:25:01Z
Jelang Tes Kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota, KPU Batu Sosialisasikan PKPU 1090 Tahun 2024


Kota Batu - Menjelang proses Tes Kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota, serta pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu 27 hingga 29 Agustus, KPU Batu menggelar sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1090 tahun 2024 di Aula KPU jalan Sultan Agung nomor 16 Sisir Kota Batu, Senin (19/8/2024).


Selain sosialisasi PKPU yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, dalam acara tersebut sekaligus sosialisasi penyusunan visi dan  misi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu dengan mempedomani Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 yang telah disusun Pemerintah Kota Batu.


Sebagai narasumber pada sosialisasi diantaranya, Thomi Rusy Diantoro Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu dr. Yuni Astuti, Eko Suhartono Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Kota Batu, Bawaslu Kota Batu. 


Sementara, terkait tahapan pemeriksaan kesehatan calon walikota dan wakil walikota, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Yuni Astuti menyampaikan,"untuk pemeriksaan kesehatan calon melewati tiga tahap, pertama pra pemeriksaan Kesehatan, kedua Registrasi pemeriksaan kesehatan dengnmenunjukan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU, dan ke tiga pelaksanaan pemeriksaan kesehatan".


Di sela-sela acara, Ketua KPU Kota Batu Joko Heru Purwanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya menyampaikan,"keputusan KPU ini secara petunjuk teknis mengatur syarat calon yang bakal maju dalam pilkada dua ribu dua puluh empat di Kota Batu, kita paparkan apa saja yang menjadi keputusan yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik jasmani maupun rohani". 


Untuk melaksanakan tes kesehatan terhadap Calon Kepala Daerah,KPU RI mendelegasikan melalui KPU provinsi kepada KPU kota Batu untuk melaksanakan tes kesehatan terhadap calon walikota dan Wakil Walikota di wilayah masing-masing.


Lebih lanjut Heru Purwanto menambahkan, "Kami untuk menunjuk rumah sakit harus berdasarkan rekomendasi dari dinas kesehatan kota Batu yang merekomendasikan dia rumah sakit yaitu rumah sakit Karsa Husada dan rumah sakit Bhayangkara Hasta Brata. 


Tentunya kami harus memilih salah satu dengan cara kami akan mengopservasi, kita akan survey beberapa item yang tersedia di rumah sakit tersebut layak atau bisa menangani segala pemeriksaan yang dibutuhkan dalam keputusan sepuluh sembilan puluh".


Hadir sebagai undangan, Pimpinan Parpol Pemenang Pemilu, Bawaslu, BNN, Rumah Sakit Karsa Husada, Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, Dinas Kesehatan Kota Batu, Kejaksaan Negeri, Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Batu, Kabag Kepegawaian, Dinas Pendidikan, Kantor Kementrian Agama Kota Batu, KPP Pratama Batu, BUMD Kota Batu, IDI Cabang Malang Raya, HIMPSI Malang Raya, Intelkam Polres Batu, Intel Dandim 0818 Batu-Malang serta Kesbangpol Kota Batu.


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update