Kota Batu - Buntut dari pemberitaan adanya praktek pungutan sejumlah uang yang dilakukan pihak Komite Sekolah kepada wali murid dengan besaran jumlah nominal tertentu dengan alasan sumbangan partisipasi masyarakat, akhirnya mendapat bantahan dari pihak sekolah dan komite sekolah,Rabu (7/8/2024).
Pada berita sebelumnya, perihal adanya penggalangan dana berupa sumbangan dari wali murid di SMKN 2 Kota Batu sempat menjadi perhatian masyarakat dan kalangan media di Kota Batu.
Kepala Sekolah Slamet Winarto, mengaku SMKN 2 membutuhkan partisipasi dari masyarakat khususnya wali murid.
"SMK Negeri 2 Batu itu butuh partisipasi dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, dan saya sangat paham sekali itu. Sejak saya datang ke sini per dua puluh dua Desember, saya melanjutkan yang lama. Yang lama itu dulu memang partisipasi atau sumbangan nya itu nilainya lebih tinggi",ujar Slamet Winarto kepada awak media.
Awal ditetapkannya nilai nominal, saat ajaran baru dimana pihak komite sekolah menjelaskan perihal berapa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada. Setelah dihitung jumlah kegiatan yang tidak dicaver BOS terkumpul disampaikan ke wali murid dengan harapan ada gambaran jumlah nominal dari wali murid.
Terkait penetapan jumlah nominal sumbangan, Slamet Winarto menyampaikan,"faktanya wali murid akhirnya menulis sesuai dengan kemampuannya, di situ ada kalimat setelah menjelaskan penjelasan dari komite saya mengerti, saya paham , saya ikhlas menyumbang, bahasanya begitu".
Dijelaskannya, dalam pembayaran sumbangan tersebut bervariasi jumlah nilai nominal uang yang disumbangkan wali murid. Adanya ketidak lancaran dalam pembayaran, pihaknya mengaku hanya mengingatkan bukan menagih.
Adanya keberatan pembayaran sumbangan dari wali murid, Kepala Sekolah SMKN 2 Batu ini menjelaskan, "dalam perjalanannya, setelah adanya nilai nominal lebih rendah akhirnya pada ngadep komite, karena rumah komite tidak tahu maka saya fasilitasi saya telepon komite untuk menurunkan nilai nominal sumbangan hingga ada yang nol, dan yang nol itu banyak. Saya menyadari dari sekian wali murid pas keberatan itu kalau didatangkan tidak seratus persen datang".
"Siapa pun yang merasa keberatan terlepas apa yang dulu ditulis, Monggo ke kepala sekolah ",tegasnya ditujukan kepada wali murid.
"Anggaran dari Provinsi itu ya BOPP itu, anggaran pusat ya BOS itu dan itu dihitung dari jumlah siswa, karena jumlah siswa kita sedikit ya bantuannya sedikit",ujar Slamet Winarto.
Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 tahun 2019 besaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP), diketahui besaran anggaran BPOP untuk SMK Non Teknik wilayah Kota Batu sebesar 145.000 per anak per bulan, dari lampiran Pergub Jatim tersebut diperkirakan besaran BPOP yang diterima SMKN 2 Batu kurang lebih 783.000.000.
Sementara Ketua Komite Sekolah Endah Yuliati mengaku pihaknya sebagai komite sekolah bertugas memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah terkait kebutuhan sekolah.
Lebih lanjut Ketua Komite Sekolah tersebut menjelaskan perihal anggaran partisipasi masyarakat."Partisipasi siswa itu adalah sumbangan dan itubtidak terikat, dan tidak dibatasi waktunya ".
"Karena sekolah itu ada kebutuhan yang tidak tercover, Monggo bapak ibu nanti dapat memberikan sumbangan karena itu porsinya untuk siswa, untuk segala sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki, jadi kita tidak memaksa, memang di awal kita ada kesepakatan yang dibutuhkan sekian, kalau jenengan berkenan dengan sekian monggo kalau jenengan keberatan nanti bisa kita bicarakan",kata Endang Yuliati menambahkan.
(Sam)