Foto: Pekerjaan Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024 Kecamatan Sepatan Timur |
Kabupaten Tangerang - Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024 Kecamatan Sepatan Timur tangah di Realisasikan oleh pihak Pelaksanaan kegiatan melalui Forum Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (FP-RTLH) Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Untuk tahun 2024, Alhamdulillah, Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni yang didapat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang untuk beberapa Desa di Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang sudah di Realisasikan."Demikian hal ini di jelaskan Suryani Ketua FP-RTLH kepada onlinepantura.com di sela-sela kegiatan pada Senin 08/07/2024.
"Untuk Kecamatan Sepatan Timur tahun 2024 ini mendapatkan sebanyak 30 unit Rumah, dan saat ini tengah di kerjakan.
Lebih jauh Suryani menjelaskan, Adapun untuk Desa-Desa yang mendapatkan bantuan Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di tahun 2024 yaitu, Desa Jatimulya 11 Unit Rumah, Desa Kedaung Barat 15 Unit Rumah, Desa Lebak wangi 3 Unit Rumah dan Desa Gempol Sari 1 Unit Rumah.
Sedangkan untuk nominal anggaran yang di gelontorkan untuk satu unit rumah sebesar Rp.35 juta/unit beserta Operasional,"jelas Suryani.
Foto: Pekerjaan Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024 Kecamatan Sepatan Timur |
Diketahui, menurutnya, Melalui awal Program ini, pihaknya bersama-sama jajaran sebelumnya melakukan pendataan warga penerima serta melakukan sosialisasi program kepada warga penerima di setiap Desa.
Sebelum melakukan program bedah rumah, pihaknya bersama-sama jajaran melakukan survei terlebih dulu ke setiap rumah yang diusulkan. Hal ini untuk memastikan bahwa rumah tersebut sesuai dengan ketentuan untuk dilakukan bedah rumah,"jelasnya.
"Terkait para Pekerja dilapangan, Alhamdulillah, pekerja sudah diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, untuk setiap pekerjaan satu unit rumah ada bantuan swadaya tenaga kerja dari pihak pemilik rumah dan warga.
Selain itu juga, untuk para pekerja dilapangan sudah Kami bekali Alat Pelindung Diri (APD) agar aman dalam melaksanakan setiap pekerjaannya,"ucapnya.
"Dijelaskan juga, Bahwa Pekerjaan Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni ini bukan lagi di kelola oleh pihak Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan, Sekarang di kelola melalui FP-RTLH. karena sampai saat ini banyak masyarakat mengetahuinya bahwa ini merupakan kegiatan dari UPK dan "Itu Salah". Jelas Suryani.
Foto: Kegiatan Awal Pembangunan Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang |
“Rumah yang sehat dengan sirkulasi udara dan cahaya yang baik diharapkan dapat mengurangi risiko stunting dan TBC di kalangan penduduk.
Dirinya menambahkan, Program Rumah Layak Huni ini merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengentaskan kemiskinan. Program ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
"Kami terus mengupayakan agar program-program yang sudah dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran kepada masyarakat Desa. "Mudah-mudahan, program bedah rumah di tahun ini dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang maksimal".
Foto: Kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang |
Diharapkan juga, Semoga Program ini dapat bermanfaat, mensejahterakan dan meningkatkan kehidupan layak huni warga Desa. Dan kepada warga penerima Manfaat agar nantinya dapat memelihara rumahnya dengan baik,"harap Suryani.
(Hin)