×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perwali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2021 Minimalisir Korupsi Di Lingkungan Sekolah

Selasa, Juli 30, 2024 | 16:23 WIB Last Updated 2024-07-30T09:24:19Z

 

Perwali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2021 Minimalisir Korupsi Di Lingkungan Sekolah

Kota Batu - Inspektorat Kota Batu menggelar kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Kegiatan yang ditujukan untuk para kepala sekolah dan bendahara sekolah pengguna BOSDA di Kota Batu ini, digelar pada Selasa (30/07) di Gedung UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Batu. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait praktek korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah.


Sekretaris Inspektorat Kota Batu, Titing Nurhayati, mengatakan bahwa acara ini untuk membuka wawasan para kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait perwali yang menjelaskan tentang korupsi dan gratifikasi.


"Dengan perwali ini, para kepala sekolah, bendahara sekolah, dan guru akan lebih hati-hati terhadap praktek korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekolah," ujar Titing.


Moch. Muslich H. Sodiq selaku Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu, menjelaskan bahwa tujuan pendidikan anti korupsi dan sosialisasi perwali ini adalah untuk menekankan pengertian dan bentuk-bentuk dari praktik korupsi.


"Penyebab korupsi dapat dianalisis dari kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan sekitar kita. Jadi harapan kita semua, dengan adanya pemahaman terhadap Perwali yang sudah ada terkait korupsi dan gratifikasi, kita dapat menyikapi, melakukan pencegahan dan penanganan agar kasus korupsi di lingkungan pemerintah khususnya sekolah di Kota Batu bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," kata Muslich.


(Sam/Rls) 

×
Berita Terbaru Update