Kota Batu - Sebagai pelaksanaan Kurikulum Merdeka, 5 orang mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) Fakultas Hukum semester 5 melaksanakan program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM).
Pelaksanaan PMM dipusatkan di Desa Oro - Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu, dimana pembukaan secara seremoni dilaksanakan di area parkir Taman Pinus Campervan Park jalan Langsep no. 412 Jalibar Dusun Dresel Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu, Sabtu ( 20/7/2024 ).
Kegiatan yang dilaksanakan selama 15 bulan mulai 20 Juli hingga 20 Agustus 2024 tersebut, berfokus pada penelitian tentang keilmuan hukum terutama menyoroti persoalan hukum yang ada di masyarakat.
Terkait pelaksanaan program PMM , Yuyun Lestari ( 21 ) salah satu mahasiswi peserta PMM asal Banyuwangi kepada awak media menjelaskan, "selama kegiatan PMM ini, selain kami melaksanakan kegiatan reboisasi, kami juga terjun ke masyarakat untuk melakukan edukasi tentang pengetahuan hukum tentang hak asasi manusia , hukum agraria serta hukum - hukum yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat".
Yuyun Lestari mengaku ada ketertarikan tentang hukum berkenaan isu bullying yang sempat terjadi di Kota Batu khususnya di Desa Oro-Oro Ombo, yang rencananya dilakukan edukasi secara langsung ke sekolah-sekolah.
Sutrisno salah satu warga yang hadir pada acara pembukaan PMM UMM, berharap pelaksanaan PMM tersebut membawa dampak positif di masyarakat khususnya dengan melakukan edukasi serta pencerahan di bidang hukum .
Sebagai pengelola Taman Pinus Campervan Park Nyoto Sumartono, kepada awak media menanggapi kegiatan PMM 5 mahasiswa UMM di tempat yang dikelolanya mengatakan, "dengan hadirnya adek - adek UMM dalam rangka PKL ini kami berharap setelah lulus, terjun ke masyarakat sudah lengkap modal untuk berinteraksi berinteraksi dengan masyarakat umumnya. Punya bekal bagaimana hidup di masyarakat baik secara ekonomi, budaya mungkin politik dan sosial".
Menanggapi persoalan kurangnya pemahaman hukum di masyarakat , sebagai ketua pelaksana Leonardo Artawan Tjaang menjelaskan, "opini saya masyarakat yang kurang paham hukum, saya lebih pada mengajarkan arti hukum, soal lingkungan dan hukum yang biasa kita ikuti di masyarakat".
(Sam)