Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

315 Pegawai BLUD RSUD Karsa Husada Tak Berstatus Honorer

Kamis, Juli 18, 2024 | 05:48 WIB Last Updated 2024-07-17T22:50:08Z
315 Pegawai BLUD RSUD Karsa Husada Tak Berstatus Honorer


Kota Batu - Tenaga kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diatur dalam  peraturan Gubernur, termasuk salah satunya proses pengangkatan serta penghentian hingga status kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 34 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Usaha Daerah Non PNS. 


Seperti halnya pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karsa Husada jalan Kartini Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu.


Kabag Umum dan Keuangan RSUD Karsa Husada Sri Hartini, S. ST, M. K. M , saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan status kerja pegawai di tempat kerjanya, Kamis ( 17/7/2024 ) menjelaskan, Saat ini di kami pegawai itu dikelompokan dalam ASN danNon ASN. Jadi tidak ada istilah homorer. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan P3K sedangkan untuk pegawai non ASN dinamakan BLUD non PNS. Untuk PNS dan P3K penggajiannya dari pemerintah untuk  standart gajinya menyesuaikan aturan yang berlaku, tetapi pegawai BLUD, murni digaji dari pendapatan rumah sakit dimana kami ada standar gaji sendiri", jelas Sri Hartini kepada awak media.


Sri Hartini menambahkan, untuk tenaga cleaning service serta satpam menggunakan jasa outsourcing dimana pengupahannya diserahkan kepada perusahaan jasa pengerah tenaga kerja. 


Sebagai badan layanan  umum, RSUD Karsa Husada memiliki 3 fleksibilitas diantaranya, fleksibilitas pengelolaan keuangan, fleksibilitas pengelolaan pegawai termasuk perekrutan dan pemberhentian  pegawai serta fleksibilitas pengelolaan aset.


Perihal penggajian pegawai BLUD, Sri Hartini menegaskan,"untuk standart  penggajiannya dari rumah sakit yang menentukan sesuai kemampuan rumah sakit dengan tetap mempertimbangkan UMR Kota Batu ". 


RSUD Karsa Husada sampai saat ini mempekerjakan pegawai BLUD sebanyak 315 orang untuk beberapa bagian seperti, tenaga administrasi, tenaga medis dan tenaga perawat. 


Menyinggung besaran gaji pegawai BLUD Kabag Umum dan Keuangan menjelaskan, " kami merepresentasikan UMK nya Kota Batu dengan perhitungan  lewat take home pay, yang utamanya di sini terdiri dari gaji pokok dan jasa pelayanan. Take home pay kami minimal berada di angka 3,5 hingga 9 juta ". 


Sementara itu, dalam rekrutmen pegawai BLUD pihaknya mengajukan usulan ke BKD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya pihak BKD mengadakan rekrutmen pegawai BLUD. 

(Sam) 

×
Berita Terbaru Update