×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

20% Anggota DPRD Batu 2024 - 2029 Belum Menyerahkan LHKPN

Minggu, Juli 07, 2024 | 12:20 WIB Last Updated 2024-07-07T05:26:21Z

 

20% Anggota DPRD Batu 2024 - 2029 Belum Menyerahkan LHKPN


Kota Batu - Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menegaskan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) sudah mencapai 80%. 


Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Batu di sela-sela acara Bimbingan Teknis dan Evaluasi Coklit Minggu Pertama Pada Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan di Amarta Hill Hotel & Resto, Sabtu 6/7/2024 belum lama ini.


Menurutnya, penyampaian LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah ada peningkatan dari sebelumnya.


" Karena ini lembaga lain, bukan lembaga penyelenggara maka kita hanya bisa menunggu hasil dari KPK, sekarang sudah hampir 80% sudah masuk semua, masih ada 20% yang masih nyantol. Ini kita mengupayakan tidak hanya dari bawah tapi kita juga sudah menginformasikan ke KPU RI untuk diteruskan ke KPK",ungkap Heru Joko Purwanto kepada awak media. 


Sejak dijadwalkannya pelaporan harta kekayaan anggota DPRD Batu terpilih dari 9 Juli 2024 hingga 21 hari sebelum pelantikan 30 Agustus 2024, jika 20% dari anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN ke KPK hingga batas waktu maka akan dikenakan sanksi pembatalan.  


Jika hingga batas waktu yang diberikan belum menyerahkan laporan kekayaan, akan mendapatkan sanksi. Hal ini ditegaskan oleh Heru Joko Purwanto," jelas ada sanksi, undang - undang harus menyertakan LHKPN itu. 


Bisa saja dibatalkan, kita berupaya semaksimal mungkin dengan cantolannya berupaya untuk melaporkan itu sudah lumayan itu sudah bagus, saya kira tidak sampai sanksi itu, kita harus eman lah karena  teman-teman calon ini sudah berjuang keras kita juga harus berjuang untuk itu". 


Dari semua laporan harta kekayaan yang disampaikan anggota DPRD Batu, KPU tinggal menunggu hasil dari KPK. 


(Sam) 

×
Berita Terbaru Update