Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

2 Pelaku Aborsi Warga Kecamatan Ngantang Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, Juli 23, 2024 | 15:22 WIB Last Updated 2024-07-23T08:25:05Z
2 Pelaku Aborsi Warga Kecamatan Ngantang Terancam 10 Tahun Penjara


Kota Batu - Terbongkarnya kasus Aborsi dengan terduga BA (32) laki - laki lajang warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial RN (35) janda anak 1 warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dalam penanganan Reskrim Polres Batu.


Pada press release yang digelar pada Selasa 23/7/2024, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha menyampaikan,"diduga yang menyebabkan kematian janin, salah satu pelaku berinisial RN meminum salah satu obat sebanyak empat butir setiap tiga jam, dengan jumlah dua belas butir yang diduga menimbulkan kematian pada janinnya". 


Diketahui RN mendapatkan obat dengan membeli lewat online salah satu penyedia belanja online. Adapun kronologi terungkapnya tidak pidana aborsi sendiri bermula adanya laporan dari warga yang curiga dengan gerak gerik BA keluar dari pemakaman umum (TPU) sekitar pukul 18.30 wib, dari kejadian tersebut warga yang melihat melaporkan ke Polres Batu, yang selanjutnya dilakukan pengecekan di tempat kejadian. 


"Atas kejadian tersebut warga melaporkan ke Polres Batu dan kemudian kita mencoba melakukan pengecekan di sana, dan kita menemukan bekas galian. Kemudian kita melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang barusan menggali itu saudara BA. 


Setelah melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan interogasi dan kemudian mengaku telah mengubur janin hasil hubungan dengan saudara RN",ungkap Kasatreskrim AKP Rudi Kuswoyo kepada awak media.


Kasatreskrim menambahkan, malam itu juga ke 2 terduga dibawa ke Polres Batu  untuk dilakukan pemeriksaan. 


Atas tindakan tersebut terduga BA dan RN dijerat Pasal 77 A Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancan hukuman 10 tahun penjara.

(Sam) 

×
Berita Terbaru Update