Kota Batu - Ratusan warga Desa Sumberejo Kota Batu mendatangi lahan desa yang diklaim kepemilikannya atas nama Menik Rahmawati warga Sisir Kota Batu.
Warga mendatangi lahan dengan melakukan aksi kerja bakti di lokasi lahan serta pemasangan spanduk sebagai bentuk penolakan atas rencana eksekusi lahan seluas 4000 m², Minggu ( 2/6/2024 ).
Aksi penolakan tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Sumberejo Riyanto bersama perwakilan warga dari 10 RW yang ada.
Warga memasang beberapa banner di sekitar lapangan bertuliskan " Warga Siap Mati Mempertahankan Tanah Lapangan dan Makam Fasilitas Umum Milik Desa Sumberejo". Tak hanya itu, seruan tegas warga juga tertulis pada banner lainnya, " Siapapun Yang Berusaha Menguasai Tanah Ini Akan Berhadapan Langsung Dengan Seluruh Masyarakat Desa Sumberejo ", demikian tulisan yang pada salah satu banner yang terpasang.
Aksi wargaterjadi bermula ada kabar bahwa tanah lapangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul, berolahraga,dan melaksanakan berbagai kegiatan desa akan dieksekusi oleh pengadilan.
“Dasar kabar tersebut tengah menyita kekhawatiran warga.Mereka pun sudah menyampaikan ke desa jika siap mempertahankan tanah lapangan ini sampai mati dan sekarang ini kami menggelar aksi pertama,”ujarnya salah satu warga kepada awak media saat diminta keterangan.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana pihak ketiga tersebut bisa mendapatkan Surat Hak Milik (SHM),padahal tanah tersebut merupakan tanah kas desa berasal dari tanah eigendom.
Jika eksekusi lahan terjadi, warga selain menyiapkan pertahanan fisik,juga akan menyiapkan pendamping hukum.
Atas dasar itu, warga berjanji ketika terjadi eksekusi warga bakal menolak atau keberatan mengingat lahan sudah lama menjadi fasum. Warga siap turun dengan jumlah yang lebih banyak untuk menghadang jika sampai eksekusi dilakukan. Semua dilakukan untuk mempertahankan lapangan.
Menurut Kepala Desa Sumberejo, Riyanto mengatakan aksi ini buntut adanya undangan rapat koordinasi (Rakor) secara tiba-tiba melibatkan Pemdes Sumberejo, kepolisian, dan TNI di Pengadilan Negeri Malang pada 13 Mei 2024 kemarin.
“Dalam rakor tersebut membahas akan adanya eksekusi lahan di SHM nomor 43 seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dijadikan lapangan oleh masyarakat. Padahal selama ini kami (Pemdes) tidak pernah diundang saat sidang. Makanya kami bersama kepolisian dan koramil langsung menolak. Sehingga rakor tersebut tidak menghasilkan keputusan. Lanjut tidak,berhenti juga tidak,”katanya.
“Selamanya warga siap pertahankan keberadaan tanah lapangan ini, mereka tidak mau tahu,pihak ketiga siapa saja yang mengeklaim tanah bakal ditolak. Sekarang warga juga tengah berkolaborasi melengkapi data dan kebutuhan untuk menunjuk kuasa hukum,”tegas Riyanto.
(Sam)