Kota Batu – Dalam Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Batu melalui unit Satresnarkoba berhasil menangkap beberapa tersangka pengedaran Minuman Keras (Miras) oplosan yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan sepanjang Juni 2024.
Team Unit Satresnarkoba juga berhasil mengamankan ribuan barang bukti dari para pengedar miras oplosan dalam Operasi Sikat Semeru 2024.
Operasi tersebut diantaranya, pada Pukul 00.45 anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial ER, PL , MRM dan AS yang kedapatan menjual miras oplosan pada Selasa 1 1/06/24.
Dengan barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 74 Botol Arak Merk Balinese (600 ml), 203 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 80 Botol Arak Merk Queen (600ml), dan 70 Botol Arak Ukuran besar (1500ml) dengan total 427 Botol ( 319,2 liter) pada Minggu 02/6/2024.
Penangkapan Kedua pada pukul 01.00 anggota Satresnarkoba mengamankan 3 orang tersangka berinisial DH, AYK, dan ABN yang kedapatan menjual Miras Oplosan Selasa 04/6/2024.
Adapun barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 113 Botol Arak Merk Arak Bali (600 ml), 79 Botol Arak Merk Joged Bali (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Api Moji (600ml), dan 63 Botol Arak Merk mr.Moji (600ml) dengan total 327 Botol (196,2 liter)
Sedangkan pada penangkapan Ketiga pada Pukul 00.30 anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 Tiga orang tersangka berinisial TP, PY, dan JHW yang kedapatan menjual miras oplosan pada Rabu 05/6/2024.
Sebagai barang bukti, 812 botol miras oplosan yang berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 412 botol Arak Merk Karangasem (600 ml), 114 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Bali murni (600ml), 148 Botol Arak Merk Arak Tradisional (600ml), 66 Botol Arak Ukuran Besar tanpa Merk (1500ml) dengan total 812 Botol (546,6 liter )
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus - kasus sebelumnya yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol.
(Sam/Rls)