Kota Batu - Polres Batu melalui jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap menggelar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Satresnarkoba ungkap 15 kasus serta berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang berasal dari wilayah hukum Polres Batu.
Hal ini diungkap dalam Press Release pada Jum'at, 14/6/2024 di ruang Satresnarkoba Polres Batu Polda Jatim Jalan AP III Katjoeng Permadi, Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus serta pil koplo atau double L sebanyak 1 kasus.
Dalam wawancara singkatnya, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Batu menyampaikan bahwa, para tersangka yang berhasil diciduk rata-rata mereka mempunyai peran sebagai perantara, kurir dan pengedar dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6.262 Butir pil double L dan 794,7 Gram sabu-sabu.
“Terkait estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan adalah sebesar Rp969 juta, dari jumlah keseluruhan Barang Bukti (Barbuk) yang telah berhasil kami sita. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Kemudian satu butir pil double L sebesar Rp 2500,” tutur IPTU Ariek sapaan akrabnya pada awak media.
Lebih lanjut, IPTY Ariek menambahkan, dari jumlah barang bukti tersebut jajarannya telah dapat menyelamatkan kurang lebih 6.063 jiwa dari pengaruh buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya diwilayah hukum Polres Batu Polda Jatim.
“Untuk pemakaian lima orang dikalkulasi kurang lebih 1 Gram sabu-sabu, sedangkan 3 butir pil double L untuk pemakaian satu orang. Enam belas tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota. Seperti Kecamatan Junrejo, Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu. Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus saja," tambahnya.
Untuk wilayah Pujon, Ngantang serta Kasembon, jajaran Satresnarkoba Polres Batu masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Adapun untuk 16 tersangka yang berhasil diciduk dan diamankan diantaranya tersangka dengan inisial RWD dan AWH. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binangun, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Mereka berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 6,4 gram sabu-sabu.
Tersangka APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu-sabu.
Tersangka lainnya dengan inisial GAS yang berperan sebagai pemakai dengan barang bukti 51,34 gram sabu-sabu diamankan disekitaran Desa Bumiaji.
Pengguna yang juga ditetapkan sebagai tersangka lainnya berinisial RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan pengguna dengan barang bukti 1,91 gram sabu-sabu.
Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu-sabu.
"Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap disekitaran Desa Punten adalah TDP. TDP adalah seorang pengedar dengan barang bukti sejumlah 16,8 gram sabu-sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo yang berperan sebagai seorang pengedar dengan barbuk 1,98 gram sabu-sabu, barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah didistribusikan," ujar IPTU Ariek.
Tersangka dengan inisial MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti gram sabu-sabu. Kemudian WR yang juga seorang pengedar, berhasil diamankan di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka yang mempunyai peran juga sebagai pengedar dengan inisial MND ditangkap di kawasan Desa Songgokerto, dengan jumlah barang bukti 8,25 gram sabu - sabu.
"Tersangka FR, yang berperan sebagai pengedar kami amankan di Desa Pendem dengan barbuk 52,15 gram sabu. Kemudian MS, merupakan pengedar pil double L atau pil koplo, dengan barbuk kurang lebih berjumlah 6.262 butir. Selanjutnya RY merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 Gram sabu-sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 Gram sabu-sabu," paparKasat Resnarkoba Polres Batu.
Tersangka terakhir berinisial ADS, berhasil diciduk kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 3,80 gram sabu-sabu.
Diketahui 16 tersangka bukan berstatus pelajar, dengan rentang usia antara 30 sampai dengan 50 tahun.
"Dari keenam belas tersangka hanya 2 orang saja yang berstatus sebagai residivis kambuhan, dengan kasus yang sama. Jaringan atau sindikat peredaran narkoba di Kota Batu sebenarnya sangat minim, dikarenakan Kota Batu hanya daerah persinggahan. Artinya, Kota Batu hanya sebagai transit pendistribusian narkoba saja," tutup IPTU Ariek.
Sebagai informasi, terkait pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Para tersangka diancam dengan pidana penjara kurungan badan selama 4 hinga 5 tahun.
(Sam)