×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pj Bupati Tangerang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades

Jumat, Juni 28, 2024 | 16:51 WIB Last Updated 2024-06-28T09:55:55Z
Pj Bupati Tangerang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades


Kabupaten Tangerang - Berdasarkan surat No. B.400.10.2/9475-DPMPD/2024 tentang Surat Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Sebanyak 244 Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang mengikuti apel pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun.


Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony Prihartono, M.Si dalam sambutannya mengatakan, para Kepala Desa dikukuhkan berdasarkan UU nomer 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang  desa.


“Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya bertempat di GSG Puspemkab Tangerang.


Lanjut Pj Andi Ony, berharap para Kades yang hari ini bertambah masa jabatannya 2 tahun kedepan, hendaknya menjadi pemimpin yang lebih amanah dan bertanggungjawab.


“Jadilah pemimpin yang amanah dan lebih bertanggungjawab,”harap Pj Andi Ony. 


Sebanyak 244 kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengikuti apel pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun, Jumat (28/6/2024).


Pj Bupati Tangerang Andi Ony dalam sambutannya mengatakan, para Kepala Desa dikukuhkan berdasarkan UU nomer 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang  desa.


“Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya,”ucapnya bertempat di GSG Puspemkab Tangerang, Jum’at (28/6/2024).


Sementara itu Dewan Pembina Apdesi Kabupaten Tangerang, Budi Usman yang biasa di panggil Budus mengatakan dengan adanya penambahan masa jabatan ini, Kepala Desa (Anggota Apdesi Kabupaten Tangerang) saya harap bisa bekerja dengan maksimal dan melayani masyarakat lebih baik lagi dan mengedepankan pelayanan publik yang ramah cepat serta berpihak terhadap kepentingan umum.


Dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa saat ini, memiliki target menjadikan 100 desa menjadi desa mandiri ditahun 2025. Saat ini di Kabupaten Tangerang sudah ada lebih kurang 57 desa yang sudah menjadi desa mandiri,"tandas Budus.


Harapan kita tentu adalah bagaimana penyelengaran pelayanan dan pengguna layanan di desa bisa sama-sama memahami tugas dan fungsinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Makin baik layanan di desa maka akan menunjukkan kualitas desanya,"pungkas Budus. (Rls/Hin) 

×
Berita Terbaru Update