×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Memberatkan Wajib Pajak, Perda Nomor 4 Tahun 2024 Bakal Direvisi

Selasa, Juni 25, 2024 | 13:11 WIB Last Updated 2024-06-25T12:37:19Z

 

Memberatkan Wajib Pajak, Perda Nomor 4 Tahun 2024 Bakal Direvisi

Kota Batu - Penolakan Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu terhadap Perda nomor 4 tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah yang mengatur tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) untuk tahun 2024 terus berlanjut.


Kenaikan pajak yang tertuang dalam perda nomor 4 tahun 2024 dinilai memberatkan bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Pasalnya, dalam perda tersebut ada perubahan kenaikan pajak PBB sangat signifikan hingga 700%. 


Penolakan Kades dan Lurah se Kota Batu berlanjut dalam acara herring dengan DPRD Kota Batu yang diterima Komisi B dan Komisi C, Senin 24/6/2024.


Herring dihadiri anggota DPRD Kota Batu dari Komisi B dan Komisi C, Kepala Bapenda Kota Batu Muhammad Nur Adhim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Aries Setiawan serta Asosiasi BPD se Kota Batu.


Munculnya penolakan terhadap kenaikan nilai pajak, Khamim Tohari selaku anggota Komisi C menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan lewat APEL. 


"Kenaikan pajak PBB yang kemarin dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga APEL mengajukan keberatan mereka. Kami tidak bisa mengambil keputusan karena ini sudah diperdakan sehingga kami punya inisiatif untuk perubahan perda ",ungkap Khamim Tohari.


Dari herring yang dilangsungkan menghasilkan kesepakatan akan meninjau ulang dan merevisi Perda. 


"Kita akan duduk bersama, yang jelas ini eksekutif nanti terkait keberatan masyarakat. Sebenarnya tidak salah, menurut saya yang salah penerapannya, maka kami ingin ada perubahan Perda," imbuhnya.


Khamim menambahkan, dalam zonasi banyak yang salah dan perlu adanya pengumpulan data terkait kesalahan penerapan zonasi.


Sementara, Wakil Ketua APEL Andi Faisal Hasan mengungkapkan bahwa herring bersama DPRD merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. 


"Herring kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kami dengan Kepala Bapenda, Asosiasi Kepala Desa  beserta Asosiasi BPD. Yang ditindak lanjuti dengan rapat kerja bersama APEL dengan Asosiasi BPD ",jelas Andi Faisal.


Dirinya mengaku, herring yang dilakukan tersebut pihaknya menyampaikan beberapa opsi yang sudah menjadi tuntutan. 


"Herring hari ini kita ingin menyampaikan beberapa opsi yang sudah menjadi tuntutan kita. Kenaikan pajak SPPT PBB kami sepakat untuk dinaikan tapi maksimal 100% kenapa, karena di perdanya sudah seperti itu, jadi jangan lebih dari itu karena memberatkan masyarakat". 


Terkait hasil herring, menurut Andi Faisal ada beberapa yang perlu dilakukan perubahan dalam isi Perda nomor 4 tahun 2024.


"Ada beberapa yang perlu dilakukan perubahan, direvisi tidak seluruhnya. Karena biang dari kenaikan ini ada rumusan - rumusan yang perlu dikaji ulang, rumusan ini justru berakibat pada tingginya nilai bayar SPPT PBB " , pungkasnya.

(Sam) 

×
Berita Terbaru Update