×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Kota Batu Terima Berkas Tahap II Dan Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, Juni 15, 2024 | 10:16 WIB Last Updated 2024-06-15T04:57:37Z
Kejari Kota Batu Terima Berkas Tahap II Dan Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak


Kota Batu - Kejari Batu menerima limpahan berkas perkara pidana tahap II kasus kekerasan terhadap anak  dengan korban RA (14) sekaligus penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polres Batu pada Jumat 14/6/2024.


Berkas Ke lima orang tersangka diantaranya , AS (13), MI (15 ), KA (13 ), MA (13 ) dan KB (13 ).

Sebagaimana diketahui para tersangka terbukti secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap korban berinisial RA (14 ) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H, menjelaskan dalam jumpa pers berjanji pihaknya akan lebih mengedepankan sisi Humanis dalam menangani Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum


''Kami sangat berhati - hati dalam penanganan kasus ini. Sebab penanganan kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa, Kami tetap bekerja secara profesional, Kami juga lebih mengedepankan sisi humanis. Kejari Kota Batu juga sudah menunjuk Jaksa khusus anak yang akan bekerja secara profesional sekaligus humanis. Dalam menangani perkara ini, mengacu pada UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)". Jelas Kajari.


"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 3 milyar. Namun untuk Pelaku Anak berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU no 11 tahun 2012 tentang SPPA, pembatasan kebebasan yang di jatuhkan paling lama setengah masa tahanan dari tuntutan maksimum pidana penjara yang diancamkan kepada pelaku dewasa. Sedangkan pidana dendanya diganti dengan pelatihan kerja", Jelasnya lebih lanjut.


Kejari Batu dalam waktu dekat atau minggu depan akan segera menyiapkan dakwaan agar segera di sidangkan di Pengadilan Negri Malang.


"Setelah adanya proses Tahap II ini, kami akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan dakwaan. Insya Allah minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kami berkeinginan bahwa penanganan perkara cepat selesai, karena ini kasus anak", Pungkasnya.


Dalam penanganan atas perbuatan ke lima tersangka diatur dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang - Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(Sam) 

×
Berita Terbaru Update