Kota Batu - Kasus perundungan yang terjadi pada siswa salah satu SMPN di Kota Batu menjadi perhatian khusus dari masyarakat Kota Batu, bahkan hingga berita ini diturunkan, kasus yang berujung pada hilangnya nyawa korban terus berlanjut dan makin santer jadi pembicaraan kalangan masyarakat luas.
Tragedi yang sempat menggegerkan masyarakat dan dunia pendidikan ini mendorong Polres Batu menggelar Perss Release pada Sabtu ( 1/6/2024 ) yang dihadiri Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. didampingi PJ. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, S. STP. MM, Ketua KPAI Kota Batu Fuad Dwiyono,S. SN , Dinas Sosial Kota Batu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori serta Kepala Sekolah dari korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui tragedi yang merenggut nyawa korban RK ( 14 ) dilakukan oleh 5 orang anak terduga berhadapan dengan hukum diantaranya AS ( 13 ), MI ( 15 ), KA ( 13 ), MA ( 13 ) dan KB ( 13 ), dimana kejadian perkara di jalan Cempaka, Pesanggrahan Kota Batu pada Rabu ( 29/5/2024 ) pukul 13.30 wib. Berdasarkan laporan polisi nomor 80 tanggal 31 Mei 2024 kejadian tersebut merupakan jenis kejadian kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan modus operandi kekerasan atau penganiayaan dilakukan oleh terduga anak berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian.
2 hari setelah kejadian, Jum'at ( 31/5/2024 ) pukul 06.00 wib korban mengeluh sakit pada kepala bagian belakang dan mual, hal ini disampaikan korban kepada orang tuanya, dan pada pukul 07.00 wib, korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan pada pukul 10.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia.
Motiv perkara sendiri , terduga anak yang berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak atau nge print tugas sekolah pada saat malam hari.
Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Batu diantaranya : 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam yang digunakan untuk sarana menjemput korban , 1 buah Handphone Samsung warna hitam, 1 buah Handphone merk Oppo warna biru navi, 1 buah Handphone merk Oppo warna hitam, serta beberapa lembar pakaian milik pelaku.
Adapun jenis tindak pidana dan sangkaan pasal, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Penyebab meninggalnya korban RK, Kapolres Batu Oskar Syamsudin menjelaskan , " berdasarkan hasil visum etepertum korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak ".
Beliau juga menambahkan karena berhubungan dengan anak - anak, waktu penanganannya dipercepat 15 hari dan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sehingga dalam prosesnya bisa segera dilengkapi. " Insya Allah berkas akan segera dilengkapi dan segera dikirim, Insya Allah kita kirim pada hari Senin untuk tahap satu. Sementara anak yang berhadapan dengan hukum ini masih kami amankan di tempat khusus di Satreskrim Polres Batu " ungkap Oskar di hadapan awak media.
Terkait vidio kejadian penganiayaan Oskar menghimbau , " Himbauan saya untuk tidak menyebarkan kembali, kita harus tetap menjaga harkat dan martabat anak - anak kita, mereka juga memiliki hak. Diharapkan dan dihimbau untuk tidak menyebar luaskan vidio - vidio yang sudah tersebar " pungkas Kapolres Batu.
Sam