Kota Batu - Kota Batu sebagai kota wisata, saat ini Pemkot Batu terus melakukan pembenahan menuju Kota Batu yang lebih baik.
Namun sangat disayangkan, persoalan parkir masih sering terjadi persoalan yang melahirkan keluhan dari wisatawan yang berkunjung untuk berlibur.
Pasalnya, salah satu wisatawan berkunjung yang menggunakan kendaraan roda 2 mengeluhkan oknum juru parkir yang menarik tarif parkir tak sesuai dengan tarif parkir yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020, Perwali Kota Batu nomor 159 tahun 2020 serta Perda Kota Batu nomor 22 tahun 2021 yang mana menetapkan restribusi tarif parkir untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp. 2000,-.
Mengutip dari berita yang beredar di media sosial Rembug Online Batu Minggu ( 26/5/2024 ), diketahui seorang wisatawan yang tengah ditarik tarif parkir sebesar Rp. 3000,- di alun - alun Kota Batu pada Sabtu ( 25/5/2024 ).
Usai di-posting akun Seskab 9 jam lalu, kini ramai menjadi pembicaraan para pengguna medsos. Postingan tersebut mendapat beragam komentar pedas dan menohok, yang ditujukan kepada oknum Jukir yang dimaksud.
Dalam video yang sengaja direkam oleh seorang wisatawan itu terjadi dialog, antara sang perekam video dan Jukir yang diduga menaikkan tarif parkir Rp 3 ribu, sehingga dirinya mempertanyakannya.
"Tulisane Rp 2 ribu, tapi parkirnya Rp 3 ribu, bener yo?iku yo wonge," tuturnya mempertanyakan, dengan logat Jawa yang kental.
Oknum Jukir menjawab, jika itu sesuai dengan apa yang tertera pada karcis parkir yang dimaksud.
"Wes onok se, wes bayar se," jawab oknum Jukir itu sembari berlalu.
Berikut ini beragam komentar dari netizen, yang tidak semuanya dirangkum awak media.
"Aku wong batu. Lapor kan ae arek iku!!!," ujar akun Suparno Suparno.
"Saya kalau k malang batu luar biasa heran dgn tukang parkirnya mengerikan sekali, beda dgn Batam, malang banyak tukang parkir liar tanpa kad dan baju dinasnya, apakah pemerintah nya tidak bertindak kah," ujar akun Susilawati Subakti.
"Ya gimana ya dalam beberapa referensi berita di kota2 lain biasanya 60% dari seluruh pendapatan dari parkir disetorkan ke pemerintah, jadi 40% sisanya menjadi hak juru parkir. Kalau mau hitungan mudahnya sih kaya gini
Tarif 2000/motor
40% : 800 untuk juru parkir
60% : 1.200 disetorkan ke pemerintah
Pendapatan yang dinormalisasikan nambah "seribu" untuk juru parkir = 1.800/motor
Anggap sehari ada 100 motor dan dalam sebulan 24 hari kerja
800 × 100 motor = 80.000 x 24 = 1.920.000
1800 × 100 motor = 180.000 × 24 = 4.320.000
Selisih 2.400.000
Itu pun kalau penghitungan di akhir sesuai dengan jumlah karcis yg diberikan ke pengendara. Kebayang kan kalau juru parkirnya ga ngasih karcis ke pengendara (bisa aja laporan karcis ga sesuai sama jumlah motor yang parkir) itu nanti uangnya lari kemana?
Bukan masalah seribu itu pelit/dermawan buat kaya/miskin ataupun motor aman atau engganya, tapi peraturan daerah pasti dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal dan banyak pihak. Yang pasti perda sudah mengatur kewajiban tugas/jobdesk juru parkir dan memberikan mereka hak sesuai tugas tersebut. Jadi kalau saya pribadi sih tidak bisa menormalisasi bayar lebih dari perda.
Kalaupun perda nya mengatur disuruh bayar 3.000 atau 5.000 juga sebenernya ga keberatan kok. Selama juru parkir sesuai dengan aturan dan karcis resmi," ujar akun Quenne Helli.
"VIRAL Iki wes," ujar akun Hari Sutrisno.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batu, Hendri Suseno menegaskan, jika pihaknya bakal menindak tegas oknum Jukir yang dimaksud.
"Soal beredarnya video itu, nanti yang bersangkutan Jukirnya kita panggil, kita berikan peringatan keras, karena kita juga ada SOP, jika terbukti maka tidak diperpanjang kontraknya, dan digantikan dengan orang lain," tegas Hendri.
Dirinya juga mengungkapkan, berkaitan dengan hal itu, pihaknya mengaku juga telah berulangkali mensosialisasikan soal retribusi tarif parkir yang dimaksud, dengan menggelar sosialisasi mengundang para Jukir, dan mengundang pihak Polres Batu dan Kejari Batu.
"Kami bahkan juga sudah seringkali mensosialisasikan terkait dengan retribusi tarif parkir kepada para juru parkir se-Kota Batu, baik itu melalui pengawasan dari Dishub Kota Batu sendiri. Dengan total mencapai 400 orang juru parkir, tentunya kita tidak dapat melakukan pengawasan sepenuhnya, dikarenakan personil anggota kita terbatas," ungkap Hendri.
Pihaknya mengharapkan kejujuran dari semua Jukir yang ada di wilayah Kota Batu, untuk tidak memberatkan atau menaikkan retribusi tarif parkir yang sudah sesuai dengan ketetapan Perda Kota Batu.
"Tentunya, kami minta kejujuran dari semua Jukir di Kota Batu, untuk tidak menaikkan retribusi tarif parkir yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu, jika itu pelanggaran kami temukan, maka kami akan tindak tegas oknum Jukir yang bersangkutan," papar Hendri.
Selama ini, lanjut Hendri, pihaknya juga sudah menyepakati bersama antara para juru parkir dengan Dishub Kota Batu, untuk menyetorkan kepada Pemerintah Kota Batu sebesar 40 persen saja.
"Karena itu, dari awal kami sudah menyepakati dengan para Jukir , jika setoran ke Pemda Kota Batu hanya 40 persen, dan untuk 60 persenya ke Jukir Kota Batu, karena itu semua untuk PAD Kota Batu, sehingga harapan kami target bisa terpenuhi," ujar Hendri.
Ditegaskan Hendri Suseno kembali, jika memang terjadi adanya pelanggaran dengan menaikkan retribusi tarif parkir oleh oknum Jukir, maka pihaknya bakal menindak tegas dan proses hukum atau tipiring lebih lanjut.
"Karena itu juga masuk ke dalam katagori pungli, kami juga telah bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi kepada para Jukir, untuk mengantisipasi hal tersebut," paparnya.
Namun, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada wisatawan maupun masyarakat yang mengalami tarikan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku, untuk melaporkan ke APH.
"Jadi, jika wisatawan atau masyarakat yang mengalami bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk proses hukumnya, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan menimbulkan efek jera kepada pelaku oknum Jukir," pungkas Hendri.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilam Suaidi menambahkan, berkaitan dengan viralnya video tersebut, pihaknya besok memanggil oknum Jukir yang dimaksud.
"Karena video itu sudah viral di media sosial, dan faktanya sudah ada, maka rencananya besok kami panggil ke kantor kepada oknum Jukir yang bersangkutan," tegas Chilman.
Meski demikian, lanjut Chilman, jika pihaknya malam ini telah memerintahkan kepada anggotanya untuk menghubungi oknum Jukir yang dimaksud.
"Ya, jadi besok kita panggil yang bersangkutan. Jika terbukti, maka kami berikan sanksi tegas yang kita sesuaikan berdasarkan Perda dan Perwali soal parkir di tepi jalan umum. Sanksi administrasi kami berikan dengan tujuannya, agar para Jukir lainnya tidak melakukan hal yang sama," urainya.
Pihaknya juga menegaskan, untuk meminimalisir kejadian yang serupa agar tidak terulang kembali, Dishub Kota Batu diakuinya juga telah memasang papan pemberitahuan di tepi jalan umum untuk dapat dibaca dan dipahami para wisatawan, masyarakat dan juru parkir.
"Kami juga telah memasang papan pemberitahuan soal retribusi tarif parkir, selain itu kami juga setiap hari turun langsung ke lapangan untuk mengawasi, memberikan pembinaan dan setiap kali aktivitas parkir itu kami tegaskan, agar para Jukir memberikan karcis parkir. Sebab, tarif yang resmi itu sudah tertera di karcis tersebut, sehingga jika petugas Jukir tidak memberikan karcis parkir, maka wisatawan maupun masyarakat tidak perlu membayar.
(Sam)