×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Netralitas Kepala Desa Diharapkan Pada Pilkada 2024

Jumat, Mei 24, 2024 | 23:34 WIB Last Updated 2024-05-24T16:35:40Z
Netralitas Kepala Desa Diharapkan Pada Pilkada 2024


Kota Batu - Menjelang pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Bawaslu melantik 9 orang Panwascam dari 3 kecamatan se Kota Batu di Hotel Golden Hill Jl. Oro - Oro Ombo No 11 Temas Kecamatan Batu, Kota Batu, Jum'at ( 24/5/2024 ).


Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji itu dihadiri PJ. Wali Kota yang diwakili Kepala Kesbang, Forkopimda, para Kasek mewakili Kecamatan serta perwakilan partai politik.


Yogi Eka Khalid Farobi Koordinator Divisi Humas, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hukum mewakili Bawaslu Kota Batu kepada awak media menerangkan , " ini adalah pelantikan bagi panwascam yang bekerja melakukan pengawasan pilkada 2024. Dari proses seleksi yang dilakukan lahir 9 ini memang tidak murni seluruhnya akibat rekrutmen baru, tapi sebagian 6 orang ini merupakan asesmen atau pengawas kecamatan yang mengawasi pada pemilu lalu mendaftar ulang sebanyak 6 orang sehingga 3 orang dilakukan perekrutan baru 1 di Kecamatan Junrejo, kemudian 2 orang di Kecamatan Batu sedangkan di Bumiaji 3 orang itu tetap ". 


Dirinya menambahkan, 9 orang Panwascam setelah dilantik langsung menjalan tugasnya, " setelah dilantik mereka ini langsung gas pol, langsung bekerja karena hari ini sudah dilakukan pemutakhiran data pemilih. Kewenangan mereka dalam konteks pilkada melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah baik pemilihan wali kota maupun pemilihan gubernur, sehingga mereka melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan PPK karena PPK sudah dilantik sekaligus pemerintah desa dan pemerintahan kelurahan, selain itu juga mereka sedang melakukan perekrutan Pengawas Kelurahan Desa ( PKD )" jelas Yogi.


Menurut Yogi,  setelah Panwascam dilantik PKD menjadi kewenangan Panwascam untuk melakukan rekrutmen terkait PKD. Dimana PKD sendiri 1 orang PKD untuk 1 desa atau kelurahan.


" Untuk PKD, satu desa kelurahan dibutuhkan 1 orang, beda dengan KPU, kalau KPU itu PPS tiga,  PPK lima. Itu menjadi catatan yang perlu diperhatikan teman - teman. Kebutuhan PKD itu memang pendaftar harus dua kali kebutuhan artinya minimal dua dan harus ada lima puluh persen keterwakilan perempuan. Itu di PKD untuk proses - proses menjadikan mereka kaki tangan di tingkatan desa dan kelurahan " imbuhnya.



Terkait keterwakilan perempuan di tingkat Panwascam Yogi menegaskan, " kalau panwascam sudah tiga puluh persen perempuan sudah terpenuhi, di Junrejo ada dua dia Batu hanya satu sehingga tiga orang dari sembilan orang yang dibutuhkan itu sudah terpenuhi, sehingga kalau kita ngomong  capaian pengawas perempuan itu lebih baik karena hampir terpenuhi tiga puluh persen ". 


" Dari evaluasi pemilu kemarin mereka yang perempuan juga progres bekerja dengan baik dan juga mampu berkomunikasi dengan stagholder dalam rangka mengefektifkan tugas - tugas pengawasan, diharapkan di PKD juga sama nantinya, selain orangnya berkompeten, jujur, berintegritas diharapkan juga memperhatikan keterwakilan perempuan ". 


Terkait pelanggaran yang kemungkinan terjadi pihaknya menegaskan, " ada lima pelanggaran, pelanggaran administratif karena prosedur tatacara, pelanggaran etik yang pengenaannya pada penyelenggara , pidana pemilu ini termasuk politik uang , penghilangan hak pilih ini pidana pemilu ". 


Adanya Kepala desa yang terlibat berkampanye tidak netral, ditegaskan Yogi hal tersebut termasuk pidana pemilu bukan pelanggaran netralitas ASN yang merupakan pelanggaran undang - undang.


Sam

×
Berita Terbaru Update