Serang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Dirjen Bea Cukai dan jajaran Aparatur Penegak Hukum lainnya melakukan, Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 Kg pada Rabu (24/04/2024).
hasil dari penangkapan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan tersangka yang ditangkap dan ditahan tiga orang yaitu, antara lain inisial AY, M dan S.
Menurut keterangan Brigjen. Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh para tersangka AY, M dan S di are Ruko Union Tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24 Jalan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada hari Kamis 28/03/2024.
Pada awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah pasar kemis Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba, dengan adanya informasi tersebut petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya di area Ruko Union Tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24 Jalan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
"Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi yang akurat terhadap terduga pelaku peredaran gelap narkotika tersebut." Terangnya.
Lanjutnya, selanjutnya pada hari Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap AY bersama M diduga sedang melakukan transaksi Narkoba, dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1Kg yang dkuasai oleh AY.
Selanjutnya petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan interogasi terhadap AY dan M, dari hasil interogasi terhadap AY didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari M, selanjutnya petugas dari BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tempat tinggal M, dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 19 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 19 Kg yang disimpan di dalam salah satu kamar lantai dua tempat tinggal Kontrakan yang ditempati M bersama temannya yang bernama MY (DPO).
"Yang mana pada saat petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten mendatangi tempat tinggal/Kontrakan tersebut Sdr. MY (DPO) sudah melarikan diri, adapun narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama P (DPO) yang belum diketahui posisi keberadaannya." Jelasnya.
Kemudian Jenderal Bintang satu ini melanjutkan kembali penjelasannya bahwa selanjutnya petugas dari BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten juga melakukan pengembangan ke dalam salah satu Lapas, setelah berkordinasi dengan petugas Lapas, petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten berhasil mengamankan seseorang yang bernama S dan mendapatkan keterangan bahwa benar telah menyuruh M untuk mengambil sabu di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
"Setelah mendapatkan pengakuan dari S, maka petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." Ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan di depan halaman Kantor BNPP Banten yang turut pula disaksikan oleh Pejabat Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Direktorat Narkoba Polda Banten, tokoh masyarakat dan yang lainnya.
"Dengan demikian BNPP Banten telah menyelamatkan 84 ribu orang lebih generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba." Pungkasnya.(Ast/Red)